• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketua KPU: Pelaksanaan Pemilu Setiap Lima Tahun Harus Diperjuangkan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 15 Maret 2023 - 00:21
in Headline
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (ANTARA)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengingatkan segenap bangsa Indonesia bahwa pelaksanaan pemilu di Tanah Air setiap lima tahun sekali harus diperjuangkan.

“Ini yang harus kita perjuangkan, harus kita usahakan, kita ikhtiarkan semaksimal mungkin supaya pemilu berjalan atau dapat dilaksanakan setiap lima tahunan,” ujar Hasyim dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertajuk “Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Humas IPDN di Jakarta, Selasa (14/3).

BacaJuga:

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Ia menambahkan setiap warga negara Indonesia perlu memahami bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Ketentuan itu, lanjut Hasyim, telah dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Pasal 22 E di UUD kita (disebutkan) bahwa asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jadi, kalau dalam rangkaian norma ini, ini dalam satu tarikan napas. Sesungguhnya, pemilu regular setiap lima tahun itu menjadi bagian dari asas pemilu,” ucap Hasyim seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Dia menyampaikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan di Tanah Air ini berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

“Kalau modelnya republik, itu kekuasaan di tangan rakyat. Kemudian pengisian jabatan itu melalui pemilihan, suara rakyat didengarkan. Yang menjadi perhitungan adalah suara rakyat, yang kemudian pada era modern disebut dengan pemilu,” ucap Hasyim. (mg1)

Tags: Ketua KPUKPUkpu riPelaksanaan Pemilupemilu

Berita Terkait.

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.