• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU RI Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 Maret 2023 - 14:58
in Headline
kpu

Ilustrasi - Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jumat, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

BacaJuga:

Film The Longest Wait Pukau Erick Thohir, Ungkap Kesan di Balik Kisah Pengorbanan Skuad Garuda

Bahlil Pastikan Kontrak Ekspor Gas 2026 Aman, Siapkan Pengamanan untuk 2027

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses- proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023), seperti dikutip dari antara.

Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” ujar dia.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (mg2)

Tags: BandingKPUkpu ripenundaan pemiluPenundaan Pemilu 2024PN Jakarta Pusatpn jakpus

Berita Terkait.

tohir
Headline

Film The Longest Wait Pukau Erick Thohir, Ungkap Kesan di Balik Kisah Pengorbanan Skuad Garuda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:43
bahlil
Headline

Bahlil Pastikan Kontrak Ekspor Gas 2026 Aman, Siapkan Pengamanan untuk 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:07
ttd
Headline

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:18
Jakarta Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga
Headline

Pengamanan Demo Sumpah Pemuda, Kapolri Dorong Penggunaan Body Cam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:25
BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla
Headline

BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18
Oakwood Premier Cozmo Jakarta Hadirkan Pasar Keliling Signature Bazaar, Angkat Karya Pengrajin Lokal
Headline

Komdigi Akui Takedown Konten Demo Agustus 2026, Serahkan Penjelasan ke Meta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:40

OLAHRAGA

Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Olahraga

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Editor Dilianto
Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

INDOPOSCO.ID - Persoalan tata kelola kembali membayangi kompetisi futsal profesional Indonesia. Pergantian struktur organisasi hingga perubahan nama menjadi Asosiasi Futsal...

SelengkapnyaDetails
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5149 shares
    Share 2060 Tweet 1287
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.