INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara soal penurunan materi unggahan atau takedown ratusan konten di media sosial bertepatan dengan aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pihak platform media sosial terkait konten yang ditampilkan.
“Kalau yang dilakukan komdigi akuntabilitasnya jelas ada ditulis oleh tim komdigi. Di luar itu kita minta pertanggung jawaban dari platform untuk menjelaskan kepada masyarakat,” kata Meutya Hafid di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pihaknya juga telah memanggil perusahaan teknologi multinasional yang menaungi berbagai platform media sosial, Meta ihwal hal tersebut. Namun, ia tak berbicara banyak hasil pertemuannya.
“Kemarin dari Metanya sudah kita panggil nanti kita jelaskan lagi,” ujar Meutya Hafid.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menggali keterangan soal dugaan pembatasan akses internet sepanjang aksi demonstrasi pada Agustus 2026. Komdigi mengakui penurunan 486 konten pada 27 Agustus 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, pihaknya masih memeriksa jenis dan substansi konten yang ditakedown oleh Komdigi.
“Kami masih mendalami 486 ini konten apa saja yang di-take down karena perlu kita lihat apakah memang memenuhi unsur pelanggaran hukum, sehingga Komdigi men-take down konten-konten tersebut,” kata Saurlin terpisah di Jakarta, Selasa (13/10/2026).(dan)

















