INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, mengapresiasi keberhasilan aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara.
Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp3,48 triliun dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Bimantoro menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran dan tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya penguatan intelijen, ketelitian aparat, serta koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi.
Pengungkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta jajaran kepolisian terkait.
“Saya mengapresiasi kerja keras Kapolri beserta seluruh jajaran dan tim gabungan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin dalam jumlah sangat besar. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan intelijen, ketelitian aparat, serta koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi,” ujar Bimantoro, dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Menurut Bimantoro, keberhasilan aparat tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai barang bukti yang disita, tetapi juga dari upaya negara melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Ketika narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan sebelum beredar, berarti ada banyak masyarakat yang terlindungi. Karena itu, pemberantasan narkotika harus menjadi komitmen bersama dan dilaksanakan secara konsisten, profesional, serta berkelanjutan,” tegasnya.
Selain mengapresiasi pengungkapan kasus, Bimantoro mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan jaringan internasional di balik pengiriman ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168, yang disebut terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum.
Ia menegaskan, penyidikan perlu dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasi penyelundupan tersebut.
“Penanganan perkara ini jangan berhenti pada awak kapal yang diamankan. Aparat perlu mendalami siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan pengiriman, bagaimana pembiayaannya, dan apakah terdapat keterlibatan korporasi maupun pihak lain. Semua harus diungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Bimantoro menilai pemberantasan kejahatan narkotika lintas negara membutuhkan sinergi kuat antara Polri, BNN, Bea dan Cukai, serta dukungan kerja sama internasional.
Ia juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaringan narkotika internasional harus dihadapi secara serius. Kami berharap pengembangan kasus ini dapat membuka seluruh mata rantai kejahatan, termasuk aktor intelektual dan pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang mengancam masa depan bangsa,” pungkas Bimantoro.(dil)

















