INDOPOSCO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji telah mempublikasikan secara resmi jadwal rencana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 M/1448 H. Terhitung mulai 10 April 2027 jemaah sudah masuk asrama dan berakhir pada 20 Juni 2027 menandai akhir operasional.
Rilis agenda perjalanan ibadah haji ini dibuat jauh-jauh hari atau 8 bulan sebelumnya jika dihitung dari ibadah wukuf di Arafah yang merupakan puncak ibadah haji yang akan berlangsung pada 15 Mei 2027.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang telah menetapkan rencana perjalanan ibadah haji 1448 H/2027 M jauh lebih awal.
“Kepastian jadwal ini langkah positif karena memberikan ruang persiapan yang lebih memadai bagi jemaah, keluarga, petugas, dan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Mustolih melalui gawai, Sabtu (24/10/2026).
Bagi calon jemaah, menurutnya, penetapan jadwal sejak dini memberikan keleluasaan untuk mempersiapkan kemampuan finansial. Terutama menyangkut pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), sehingga lebih terencana, terukur dan tidak tergesa-gesa.
“Kepastian waktu membantu jemaah mengatur berbagai kebutuhan pribadi, pekerjaan, dan keluarga sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Ia menuturkan, waktu persiapan yang lebih panjang harus dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi istita’ah (kemampuan) kondisi kesehatan. Karena aspek kesehatan menjadi syarat utama bagi jemaah yang diminta pihak Saudi memastikan peserta haji sehat dan kuat.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan, pengendalian penyakit penyerta, pemenuhan kebutuhan gizi, latihan fisik, serta pembentukan kebiasaan hidup sehat dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
“Penetapan jadwal perjalanan haji lebih awal ini perlu diikuti dengan langkah-langkah teknis yang cepat dan terkoordinasi, terutama terkait publikasi data jemaah yang berhak berangkat, jadwal pelunasan biaya haji, pemeriksaan kesehatan, serta pelaksanaan bimbingan manasik,” ungkapnya.
“Kepastian jadwal tidak hanya menjadi keputusan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan kesiapan jemaah,” imbuhnya. (nas)

















