• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dinas Perumahan DKI Diminta Evaluasi Retribusi Usaha Rusunawa

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 1 September 2022 - 03:15
in Megapolitan
Rusunawa-PIK-Pulo-Gadung

Warga melintas di dekat proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) PIK Pulo Gadung, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk mengevaluasi pemberian relaksasi terhadap kegiatan usaha di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) seiring membaiknya pandemi Covid-19.

“Relaksasi ini tak lagi relevan, mengingat telah membaiknya aktivitas masyarakat pascapandemi Covid-19. Aturan pemberian keringanan retribusi, ada baiknya dievaluasi,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/8), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Nova menyampaikan hal ini karena Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus, secara tidak langsung telah mengakibatkan rendahnya realisasi retribusi dari unit usaha di puluhan Rusunawa.

Baca Juga : Usai Diresmikan, Menteri Basuki Minta Jaga dengan Baik Rusunawa Ponpes Modern di Maros

Buktinya, kata Nova, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2021, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) hanya berhasil menghimpun realisasi retribusi pemakaian tempat usaha Rusun 2,1 persen atau Rp105,5 juta dari target Rp4,8 miliar.

“Pada dasarnya saya menginginkan juga dilihat lagi Pergub tersebut, kalau memang sekarang tingkat perekonomian itu sudah naik dan masyarakat sudah bekerja normal, alangkah baiknya itu ditinjau ulang lagi,” ujarnya.

Nova berharap Dinas PRKP DKI dapat memaksimalkan retribusi dari tempat usaha di Rusunawa pada tahun ini dan 2023 sebab ia menilai tempat usaha kini sudah semakin ramai dan cenderung normal.

“Kalau di tahun depan sudah stabil, dalam arti kasus Covid per harinya sudah stabil dan ekonomi udah pulih, harusnya pendapatan retribusi ini bisa kembali normal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko mengakui rendahnya pendapatan retribusi dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sehingga diberlakukan Pergub 87 tahun 2021 yang sebelumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 yang sudah berlaku sejak April 2020.

“Karena adanya relaksasi retribusi Rusunawa sebagai dampak dari pandemi sehingga ada pemberian keringanan retribusi bahkan mencapai 100 persen untuk unit usaha. Hal inilah faktor yang menjadi target retribusi kami dapatkan secara maksimal,” ujar Sarjoko.(mg1)

Tags: DPRD DKI JakartaPemprov DKI JakartaRetribusirusunawa

Berita Terkait.

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi
Megapolitan

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:31
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Megapolitan

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Megapolitan

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
Markas-Judol
Megapolitan

Buntut Terkuatnya Markas Judol di Jakbar, Pakar Minta Pemerintah Perkuat Forensik Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19
Bhudi
Megapolitan

Polisi Bongkar Gudang Penadah di Jaksel, 1.494 Motor Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:47
Pramono Anung
Megapolitan

Teknologi Hidrotermal FBR Dinilai Mampu Ubah Wajah Pengelolaan Sampah Jakarta

Senin, 11 Mei 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.