• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Nasuha Editor Nasuha
Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
in Nasional
Polda Metro Jaya membongkar gudang penadah motor hasil kejahatan di Jaksel. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya membongkar gudang penadah motor hasil kejahatan di Jaksel. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya (PMJ) mengungkapkan, bahwa sindikat penadah motor hasil curian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah mengirim puluhan ribu unit kendaraan ke luar negeri sejak tahun 2022.

“Jumlah kendaraan yang diamankan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit motor curian,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin di Jakarta, Senin (11/5/2026).

BacaJuga:

Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia

Harus Tepat Sasaran, Kemenag: Kami Targetkan 2,6 Juta Siswa Pendidikan Keagamaan Terima PIP 2026

Hantavirus Jadi Perbincangan, BRIN: Belum Ada Kasus Andes Virus di Indonesia

Ribuan unit motor curian ini disimpan di gudangi Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut pihaknya menangkap satu tersangka inisial WS yang merupakan direktur PT gudang itu.

“Saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS. Peran dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari mulai beli, nampung, ngepul, sampai ekspor,” ujar Imam Imanuddin.

Perbuatan tersangka berdampak negatif pada perekonomian negara karena melibatkan peredaran sepeda motor hasil pengalihan atau perolehan secara ilegal. Estimasi kerugian negara seratusan miliar rupiah.

“Berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Dimana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ucap Imam Imanuddin.

Selain itu, perbuatan tersangka merugikan publik akibat penyalahgunaan data KTP oleh jaringan pelaku untuk memproses jaminan fidusia, pinjaman daring, serta aktivasi berbagai aplikasi. “Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah,” jelas Imam Imanuddin.

Polisi menjerat pasal berlapis terhadap tersangka WS yakni tindak pidana dengan ancaman pidana 6 tahun yaitu tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP; tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP; dan juga tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai, menyimpan, dan menyembunyikan yang diatur dalam Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Selanjutnya juga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP pidana. “Juga kami terapkan dengan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” beber Imam Imanuddin.

“Juga kami gunakan pasal mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,” tambahnya.

Selain itu, pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 Juncto pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (dan)

Tags: CurianmotorMotor CurianpenadahpmjpolisiSindikat

Berita Terkait.

Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia
Nasional

Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 - 22:16
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Nasional

Harus Tepat Sasaran, Kemenag: Kami Targetkan 2,6 Juta Siswa Pendidikan Keagamaan Terima PIP 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31
PLN EPI Digitalisasi Rumah Bibit Biomassa untuk Dukung Cofiring PLTU dan Ekonomi Desa
Nasional

Hantavirus Jadi Perbincangan, BRIN: Belum Ada Kasus Andes Virus di Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 - 20:40
Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka
Nasional

Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka

Senin, 11 Mei 2026 - 20:30
Santri
Nasional

Kasus Ponpes Pati Jadi Momentum Evaluasi, MUI Dorong Kanal Pengaduan Aman bagi Santri

Senin, 11 Mei 2026 - 18:48
Muhammad-Khozin
Nasional

Soroti Polemik Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar, DPR Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.