• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Nasuha Editor Nasuha
Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
in Megapolitan
Polda Metro Jaya membongkar gudang penadah motor hasil kejahatan di Jaksel. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya membongkar gudang penadah motor hasil kejahatan di Jaksel. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya (PMJ) mengungkapkan, bahwa sindikat penadah motor hasil curian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah mengirim puluhan ribu unit kendaraan ke luar negeri sejak tahun 2022.

“Jumlah kendaraan yang diamankan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit motor curian,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin di Jakarta, Senin (11/5/2026).

BacaJuga:

SNT Jadi Ruang Murid Kembangkan Potensi dan Wujudkan Mimpi

Baru Sehari Kerja, Karyawati Apotek di Cengkareng Curi iPhone 11 dan Uang

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan Hari Ini

Ribuan unit motor curian ini disimpan di gudangi Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut pihaknya menangkap satu tersangka inisial WS yang merupakan direktur PT gudang itu.

“Saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS. Peran dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari mulai beli, nampung, ngepul, sampai ekspor,” ujar Imam Imanuddin.

Perbuatan tersangka berdampak negatif pada perekonomian negara karena melibatkan peredaran sepeda motor hasil pengalihan atau perolehan secara ilegal. Estimasi kerugian negara seratusan miliar rupiah.

“Berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Dimana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ucap Imam Imanuddin.

Selain itu, perbuatan tersangka merugikan publik akibat penyalahgunaan data KTP oleh jaringan pelaku untuk memproses jaminan fidusia, pinjaman daring, serta aktivasi berbagai aplikasi. “Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah,” jelas Imam Imanuddin.

Polisi menjerat pasal berlapis terhadap tersangka WS yakni tindak pidana dengan ancaman pidana 6 tahun yaitu tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP; tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP; dan juga tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai, menyimpan, dan menyembunyikan yang diatur dalam Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Selanjutnya juga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP pidana. “Juga kami terapkan dengan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” beber Imam Imanuddin.

“Juga kami gunakan pasal mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,” tambahnya.

Selain itu, pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 Juncto pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (dan)

Tags: CurianmotorMotor CurianpenadahpmjpolisiSindikat

Berita Terkait.

Abdul-Mu'ti
Megapolitan

SNT Jadi Ruang Murid Kembangkan Potensi dan Wujudkan Mimpi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09
maling
Megapolitan

Baru Sehari Kerja, Karyawati Apotek di Cengkareng Curi iPhone 11 dan Uang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:08
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan Hari Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36
Sinergi Bea Cukai dan Polri Cegah 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Lampung
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:06
pram
Megapolitan

Pramono Nilai Peran Notaris dan PPAT Kunci Utama Genjot BPHTB Jakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:14
mono
Megapolitan

Beky Mardani Dukung Pramono, Penggalangan Dana PMI Harus Sukarela

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:06

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.