INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya (PMJ) mengungkapkan, bahwa sindikat penadah motor hasil curian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah mengirim puluhan ribu unit kendaraan ke luar negeri sejak tahun 2022.
“Jumlah kendaraan yang diamankan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit motor curian,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ribuan unit motor curian ini disimpan di gudangi Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut pihaknya menangkap satu tersangka inisial WS yang merupakan direktur PT gudang itu.
“Saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS. Peran dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari mulai beli, nampung, ngepul, sampai ekspor,” ujar Imam Imanuddin.
Perbuatan tersangka berdampak negatif pada perekonomian negara karena melibatkan peredaran sepeda motor hasil pengalihan atau perolehan secara ilegal. Estimasi kerugian negara seratusan miliar rupiah.
“Berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Dimana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ucap Imam Imanuddin.
Selain itu, perbuatan tersangka merugikan publik akibat penyalahgunaan data KTP oleh jaringan pelaku untuk memproses jaminan fidusia, pinjaman daring, serta aktivasi berbagai aplikasi. “Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah,” jelas Imam Imanuddin.
Polisi menjerat pasal berlapis terhadap tersangka WS yakni tindak pidana dengan ancaman pidana 6 tahun yaitu tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP; tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP; dan juga tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai, menyimpan, dan menyembunyikan yang diatur dalam Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Selanjutnya juga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP pidana. “Juga kami terapkan dengan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” beber Imam Imanuddin.
“Juga kami gunakan pasal mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,” tambahnya.
Selain itu, pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 Juncto pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (dan)











