• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Nasuha Editor Nasuha
Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
in Megapolitan
Polda Metro Jaya membongkar gudang penadah motor hasil kejahatan di Jaksel. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya membongkar gudang penadah motor hasil kejahatan di Jaksel. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya (PMJ) mengungkapkan, bahwa sindikat penadah motor hasil curian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah mengirim puluhan ribu unit kendaraan ke luar negeri sejak tahun 2022.

“Jumlah kendaraan yang diamankan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit motor curian,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin di Jakarta, Senin (11/5/2026).

BacaJuga:

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Tahunan DPR/MPR dan Demo

Prakiraan Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan, Warga Diminta Waspadai Teriknya Siang

Ribuan unit motor curian ini disimpan di gudangi Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut pihaknya menangkap satu tersangka inisial WS yang merupakan direktur PT gudang itu.

“Saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS. Peran dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari mulai beli, nampung, ngepul, sampai ekspor,” ujar Imam Imanuddin.

Perbuatan tersangka berdampak negatif pada perekonomian negara karena melibatkan peredaran sepeda motor hasil pengalihan atau perolehan secara ilegal. Estimasi kerugian negara seratusan miliar rupiah.

“Berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Dimana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ucap Imam Imanuddin.

Selain itu, perbuatan tersangka merugikan publik akibat penyalahgunaan data KTP oleh jaringan pelaku untuk memproses jaminan fidusia, pinjaman daring, serta aktivasi berbagai aplikasi. “Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah,” jelas Imam Imanuddin.

Polisi menjerat pasal berlapis terhadap tersangka WS yakni tindak pidana dengan ancaman pidana 6 tahun yaitu tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP; tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP; dan juga tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai, menyimpan, dan menyembunyikan yang diatur dalam Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Selanjutnya juga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP pidana. “Juga kami terapkan dengan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” beber Imam Imanuddin.

“Juga kami gunakan pasal mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,” tambahnya.

Selain itu, pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 Juncto pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (dan)

Tags: CurianmotorMotor CurianpenadahpmjpolisiSindikat

Berita Terkait.

Pemusnahan
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:22
Aparat
Megapolitan

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Tahunan DPR/MPR dan Demo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21
Istiqlal
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan, Warga Diminta Waspadai Teriknya Siang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:30
ara
Megapolitan

Menteri PKP Instruksikan Bedah 356 Rumah Tak Layak Huni di Cakung Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22
bpn
Megapolitan

Sengketa Tanah Tridharma, Pondok Labu, Warga Desak BPN Jangan Bela Pengusaha

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:12
Seto
Megapolitan

Kantah Tangsel Pangkas Waktu Balik Nama Sertifikat Jadi 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.