INDOPOSCO.ID – Para lansia tidak boleh dipandang sebagai beban sosial. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dalam keterangan, Senin (11/5/2026).
Ia menyerukan kepada seluruh organisasi perempuan lintas agama untuk mengawal hak-hak lansia dan tidak menjadikan mereka beban sosial. Sebagaimana mereka bersama-sama memperjuangkan berbagai undang-undang (UU) perlindungan perempuan dan anak.
“Kita perlu memastikan bahwa para lansia tidak dipandang sebagai beban sosial, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak untuk hidup sehat, aktif, produktif, dan bermanfaat,” ujarnya.
“Lansia harus tetap memiliki ruang untuk berkarya, bersosialisasi, serta merasa dicintai dan dihargai keberadaannya,” sambungnya.
Hemas yang mengaku dirinya sendiri termasuk kategori lansia di usia 74 tahun itu juga menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus pelecehan di fasilitas penitipan orang tua.
Ia mendorong kerja sama berkelanjutan antara lembaga sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam penyelenggaraan pengasuhan lansia yang bermartabat, sekaligus mengingatkan agar rintisan kerja sama yang sudah berjalan tidak terhenti di tengah jalan.
“Harus ada rumusan strategi-strategi nyata dalam penanganan lansia, baik dari aspek sosial, kesehatan, psikologis, spiritualitas, maupun kebijakan publik,” tegasnya. (nas)











