INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dinilai harus menjadi momentum evaluasi besar bagi sistem pengawasan di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan Islam.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyerukan perlunya reformasi pengawasan internal secara menyeluruh guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Salah satu langkah yang didorong MUI adalah pembentukan kanal pengaduan yang aman, independen, dan responsif bagi para santri agar korban memiliki ruang yang terlindungi untuk melapor.
“Kami menyerukan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan Islam untuk melakukan transformasi sistem pengawasan internal secara menyeluruh melalui pembentukan kanal pengaduan yang aman, independen, dan responsif bagi santri,” kata Zainut dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pesantren tidak boleh menjadi ruang tertutup yang kebal terhadap pengawasan publik maupun hukum. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci penting untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“MUI juga menekankan pentingnya keterlibatan wali santri, lembaga perlindungan anak, dan instansi terkait dalam sistem pengawasan pendidikan keagamaan sebagai bentuk akuntabilitas public,” tegasnya.
Selain mendukung langkah aparat penegak hukum, MUI turut mengapresiasi respons cepat pemerintah dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan kepada para santri serta melakukan penanganan administratif terhadap lembaga yang terseret kasus tersebut.
Zainut berharap kasus ini menjadi titik balik untuk memperkuat sistem perlindungan santri di seluruh Indonesia agar pesantren tetap menjadi tempat pendidikan yang aman, bersih, dan berintegritas.
“Transparansi adalah kunci utama untuk memutus rantai kekerasan seksual. Institusi pendidikan tidak boleh menjadi zona eksklusif yang tertutup dari jangkauan hukum dan pengawasan masyarakat,” tutupnya.(her)











