• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Soetta Bongkar Modus Unik Penyelundupan Emas Rp700 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 11 Mei 2026 - 16:16
in Nasional
BC-Soetta

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security InJourney Airports sedang menunukkan barang bukti emas murni senilai sekitar Rp700 juta yang coba diselundupka di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang penumpang pria berkebangsaan India berinisial MTNP (44) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan emas di dalam pakaian dalamnya di Jakarta, Senin (10/5/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security InJourney Airports berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas murni senilai sekitar Rp700 juta di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang penumpang pria berkebangsaan India berinisial MTNP (44) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan emas di dalam pakaian dalamnya.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (8/5/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. MTNP diketahui hendak terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta–Singapura.

BacaJuga:

KSTI 2026, Mendiktisaintek: Kampus harus Perkuat Kolaborasi Dukung Pembangunan

Di Penas Gorontalo, KKP Gencarkan Program Budi Daya Tematik untuk Ketahanan Pangan

Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di area keberangkatan internasional. Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku menggunakan modus concealment yang cukup unik, yakni emas berbentuk bubuk dicampur gluten atau adonan tepung untuk menyamarkan bentuk fisiknya,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan berisi butiran emas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, diketahui bahwa barang tersebut merupakan emas murni berkadar lebih dari 90 persen dengan berat bruto mencapai 265,7 gram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Menurut Hengky, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena emas dibawa keluar tanpa prosedur resmi.

“Setiap gram emas yang keluar secara ilegal adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pemerintah sendiri telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan seluruh kegiatan ekspor emas dilaporkan kepada Bea Cukai serta dikenakan ketentuan fiskal tertentu sesuai kadar dan bentuk emas.

Hengky menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di pintu keluar negara guna mencegah praktik penyelundupan serupa.

“Kami memiliki sistem pengawasan terintegrasi dan sinergi antarinstansi yang kuat. Jangan pernah mencoba melanggar aturan kepabeanan,” pungkasnya.

Sesuai dengan PMK No 80 Tahun 2025 dan Permendag No. 12 Tahun 2026, komoditas emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar kurang dari (<99 persen), dikecualikan untuk keperluan penelitian&pengembangan, re-ekspor, dan keperluan produk industri lainnya, dilarang ekspor.

Kemudian, untuk komoditas emas alam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar lebih dari (>99 persen) atau sama dengan (= 99 persen) dikenakan bea keluar dan wajib memenuhi ketentuan Laporan Surveyor.

Sementara itu, komoditas emas berupa minted bars diizinkan kegiatan ekspornya dengan dikenakan bea keluar. Adapun kemudahan administrasi (seperti penggunaan Surat Keterangan atau Tanpa Dokumen Output) hanya diberikan untuk kegiatan non-usaha seperti barang contoh, litbang, dan barang bawaan penumpang, tetapi tetap mengacu pada ketentuan fiskal yang berlaku.(ipo)

Tags: Bea Cukaiemaspenyelundupansoetta

Berita Terkait.

Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Nasional

KSTI 2026, Mendiktisaintek: Kampus harus Perkuat Kolaborasi Dukung Pembangunan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:01
Di Penas Gorontalo, KKP Gencarkan Program Budi Daya Tematik untuk Ketahanan Pangan
Nasional

Di Penas Gorontalo, KKP Gencarkan Program Budi Daya Tematik untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:31
Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Nasional

Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:02
Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Nasional

Sinergi Lintas Sektor, Kemendukbangga/BKKBN Gelar Mitra OTAFest GENTING 2026 untuk Percepatan Penurunan Stunting

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:01
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:50
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:40

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan
Olahraga

Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Prancis sukses menaklukkan Timnas Norwegia 4-1 dalam laga pamungkas Grup I Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.