INDOPOSCO.ID – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security InJourney Airports berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas murni senilai sekitar Rp700 juta di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang penumpang pria berkebangsaan India berinisial MTNP (44) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan emas di dalam pakaian dalamnya.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (8/5/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. MTNP diketahui hendak terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta–Singapura.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di area keberangkatan internasional. Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku menggunakan modus concealment yang cukup unik, yakni emas berbentuk bubuk dicampur gluten atau adonan tepung untuk menyamarkan bentuk fisiknya,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan berisi butiran emas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, diketahui bahwa barang tersebut merupakan emas murni berkadar lebih dari 90 persen dengan berat bruto mencapai 265,7 gram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Menurut Hengky, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena emas dibawa keluar tanpa prosedur resmi.
“Setiap gram emas yang keluar secara ilegal adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pemerintah sendiri telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan seluruh kegiatan ekspor emas dilaporkan kepada Bea Cukai serta dikenakan ketentuan fiskal tertentu sesuai kadar dan bentuk emas.
Hengky menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di pintu keluar negara guna mencegah praktik penyelundupan serupa.
“Kami memiliki sistem pengawasan terintegrasi dan sinergi antarinstansi yang kuat. Jangan pernah mencoba melanggar aturan kepabeanan,” pungkasnya.
Sesuai dengan PMK No 80 Tahun 2025 dan Permendag No. 12 Tahun 2026, komoditas emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar kurang dari (<99 persen), dikecualikan untuk keperluan penelitian&pengembangan, re-ekspor, dan keperluan produk industri lainnya, dilarang ekspor.
Kemudian, untuk komoditas emas alam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar lebih dari (>99 persen) atau sama dengan (= 99 persen) dikenakan bea keluar dan wajib memenuhi ketentuan Laporan Surveyor.
Sementara itu, komoditas emas berupa minted bars diizinkan kegiatan ekspornya dengan dikenakan bea keluar. Adapun kemudahan administrasi (seperti penggunaan Surat Keterangan atau Tanpa Dokumen Output) hanya diberikan untuk kegiatan non-usaha seperti barang contoh, litbang, dan barang bawaan penumpang, tetapi tetap mengacu pada ketentuan fiskal yang berlaku.(ipo)











