• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Soetta Bongkar Modus Unik Penyelundupan Emas Rp700 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 11 Mei 2026 - 16:16
in Nasional
BC-Soetta

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security InJourney Airports sedang menunukkan barang bukti emas murni senilai sekitar Rp700 juta yang coba diselundupka di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang penumpang pria berkebangsaan India berinisial MTNP (44) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan emas di dalam pakaian dalamnya di Jakarta, Senin (10/5/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security InJourney Airports berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas murni senilai sekitar Rp700 juta di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang penumpang pria berkebangsaan India berinisial MTNP (44) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan emas di dalam pakaian dalamnya.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (8/5/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. MTNP diketahui hendak terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta–Singapura.

BacaJuga:

DPR Ingatkan Ancaman Hantavirus Nyata, Desak Pemerintah Terapkan One Health System

Wamen Ekraf Dukung Upcycled Fashion Masuk Kancah Internasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah Pekerja Migran dari Taiwan

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di area keberangkatan internasional. Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku menggunakan modus concealment yang cukup unik, yakni emas berbentuk bubuk dicampur gluten atau adonan tepung untuk menyamarkan bentuk fisiknya,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan berisi butiran emas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, diketahui bahwa barang tersebut merupakan emas murni berkadar lebih dari 90 persen dengan berat bruto mencapai 265,7 gram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Menurut Hengky, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena emas dibawa keluar tanpa prosedur resmi.

“Setiap gram emas yang keluar secara ilegal adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pemerintah sendiri telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan seluruh kegiatan ekspor emas dilaporkan kepada Bea Cukai serta dikenakan ketentuan fiskal tertentu sesuai kadar dan bentuk emas.

Hengky menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di pintu keluar negara guna mencegah praktik penyelundupan serupa.

“Kami memiliki sistem pengawasan terintegrasi dan sinergi antarinstansi yang kuat. Jangan pernah mencoba melanggar aturan kepabeanan,” pungkasnya.

Sesuai dengan PMK No 80 Tahun 2025 dan Permendag No. 12 Tahun 2026, komoditas emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar kurang dari (<99 persen), dikecualikan untuk keperluan penelitian&pengembangan, re-ekspor, dan keperluan produk industri lainnya, dilarang ekspor.

Kemudian, untuk komoditas emas alam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar lebih dari (>99 persen) atau sama dengan (= 99 persen) dikenakan bea keluar dan wajib memenuhi ketentuan Laporan Surveyor.

Sementara itu, komoditas emas berupa minted bars diizinkan kegiatan ekspornya dengan dikenakan bea keluar. Adapun kemudahan administrasi (seperti penggunaan Surat Keterangan atau Tanpa Dokumen Output) hanya diberikan untuk kegiatan non-usaha seperti barang contoh, litbang, dan barang bawaan penumpang, tetapi tetap mengacu pada ketentuan fiskal yang berlaku.(ipo)

Tags: Bea Cukaiemaspenyelundupansoetta

Berita Terkait.

Antivirus
Nasional

DPR Ingatkan Ancaman Hantavirus Nyata, Desak Pemerintah Terapkan One Health System

Senin, 11 Mei 2026 - 17:07
wamen
Nasional

Wamen Ekraf Dukung Upcycled Fashion Masuk Kancah Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04
fachri
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah Pekerja Migran dari Taiwan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:07
ilustrasi
Nasional

Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan di Pati

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.