INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Aceh melakukan koordinasi penanganan pendangkalan alur dan muara sungai pasca bencana di Aceh. Koordinasi tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama Gubernur Aceh sekaligus survei lapangan pada, Minggu (10/5/2026) di sejumlah lokasi pelabuhan perikanan yang terdampak pendangkalan dan mengganggu aktivitas nelayan.
Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Permana Yudiarso, menjelaskan langkah bersama dilakukan menyusul permohonan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menangani kondisi muara sungai dan muara perikanan yang mengalami pendangkalan akibat banjir di sejumlah wilayah Aceh.
“Pendangkalan ini berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan dan operasional pelabuhan perikanan sehingga diperlukan perbaikan muara sungai dan pelabuhan perikanan yang dangkal,” jelas Permana dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurut Permana, KKP dan Pemerintah Provinsi Aceh sekaligus membahas rencana survei terhadap 13 lokasi pelabuhan perikanan yang menjadi prioritas penanganan di Aceh. Survei lapangan tahap awal dilaksanakan di beberapa lokasi pelabuhan perikanan, antara lain PP Lambada Lhok di Aceh Besar, PP Kuala Pasi Peukan Baro dan PP Kuala Tari di Kabupaten Pidie, serta PPP Panteraja di Kabupaten Pidie Jaya. Hasil tinjauan awal menunjukkan sebagian besar lokasi berada pada sistem muara sungai yang mengalami pendangkalan akibat banjir, dinamika oseanografi pesisir, serta material lumpur pascabanjir.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat menerima KKP menyebutkan penanganan muara yang dangkal sangat mendesak, mengingat banyaknya masyarakat Aceh yang bergantung pada sektor kelautan. Selain itu, dampak pendangkalan tidak hanya mengganggu akses keluar-masuk kapal nelayan, tapi juga meningkatkan risiko banjir berulang di kawasan dilanda bencana akhir tahun lalu akibat aliran sungai yang terhambat.
”Pemerintah Aceh mendorong agar penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengatasi abrasi di wilayah pesisir sehingga langkah ini dapat mempercepat pemulihan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Aceh,” ujarnya.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut, Didit Eko Prasetiyo yang turut dalam pertemuan tersebut menyampaikan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan KKPRL Pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja, dan dukungan penanganan terhadap 12 (dua belas) lokasi prioritas di Aceh lainnya. Dukungan ini melalui percepatan perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KKP akan mendukung percepatan proses perizinan pemanfaatan ruang laut, termasuk proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada lokasi pelabuhan perikanan prioritas, agar penanganan pendangkalan alur dan pemulihan akses nelayan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan,” ujar Didit.
Agar pemulihan akses nelayan tetap sejalan dengan perlindungan ekosistem pesisir, penanganan alur pelayaran dan muara pelabuhan perlu dilakukan secara terukur dan berbasis kajian teknis seperti survei batimetri, kajian oseanografi, analisis sedimen, dan pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu agar solusi yang dilakukan efektif dan berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, Guru Besar Oseanografi Universitas Diponegoro (UNDIP) sebagai anggota tim kajian, Prof. Denny N. Sugianto, menerangkan bahwa sedimentasi di sejumlah muara Aceh perlu dipahami sebagai persoalan hulu-hilir yang dipengaruhi perubahan tutupan lahan, dinamika sungai, serta proses pesisir.
“Permasalahan muara di Aceh tidak berdiri sendiri. Penanganannya perlu dilakukan dengan pendekatan terpadu dari wilayah DAS hingga kawasan pesisir agar sedimentasi tidak terus berulang,” terangnya. (ney)











