INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah atas keberhasilan menangkap tersangka dugaan kekerasan seksual berinisial AS, oknum pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyebut penangkapan AS di wilayah Wonogiri menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.
“MUI menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah atas kegigihan dan langkah tegasnya dalam menangkap tersangka,” ujar Zainut dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, proses hukum yang berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
MUI juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses penyidikan agar dilakukan secara tuntas dan berkeadilan.
“Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan,” jelas Zainut.
Selain itu, Zainut menilai tindakan hukum terhadap pelaku juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang selama ini dikenal sebagai benteng moralitas umat.
“MUI menegaskan bahwa tindakan tegas aparat hukum merupakan bagian penting dalam menjaga martabat dan kesucian institusi pesantren,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, MUI mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang serta memberikan dukungan moral kepada para korban tanpa stigma negatif.
Diketahui, Polresta Pati telah menetapkan seorang pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS (52) sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Dia kemudian diringkus pada 7 Mei 2026, sekitar pukul 04.45 WIB, di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.(her)











