INDOPOSCO.ID – Pengamat siber Pratama Persadha menilai penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi bukti nyata bahwa sindikat perjudian kini telah bertransformasi menjadi kejahatan siber terorganisir atau organized cybercrime). Penggunaan teknologi canggih dalam kasus itu telah menyamai standar operasional perusahaan digital yang terampil.
“Kasus Hayam Wuruk menunjukkan bahwa ancaman judi daring modern telah berkembang menjadi organized cybercrime yang memanfaatkan teknologi setara perusahaan digital profesional,” kata Pratama kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menekankan bahwa penanganan kasus judi online di Hayam Wuruk membuktikan perlunya integrasi intelijen siber nasional dan penguatan kapabilitas forensik digital. Menurutnya, otoritas terkait harus mampu memetakan jaringan finansial secara real-time serta melakukan perburuan ancaman.
“Pendekatan penanganannya tidak cukup hanya berupa pemblokiran situs atau razia fisik. Yang diperlukan adalah integrasi cyber intelligence nasional, penguatan digital forensic capability, pemetaan financial network secara real time, serta kemampuan threat hunting yang proaktif,” ujar Pratama.
Apabila pihak kepolisian hanya fokus pada pemutusan domain dan penangkapan operator lapangan, maka jaringan akan terus bermigrasi dan beregenerasi. Untuk menyentuh otak di balik penggerebekan itu, aparat tidak boleh hanya bekerja di permukaan.
Maka diperlukan langkah agresif dalam mengintegrasikan data antarlembaga serta kemampuan untuk melumpuhkan infrastruktur digital dan aliran dana para pelaku secara sekaligus.
“Apabila aparat mampu mengidentifikasi infrastruktur digital inti, memutus jalur finansial, serta membangun integrasi data lintas lembaga secara agresif, maka peluang untuk membongkar pusat kendali utama dan invisible hand di balik operasi semacam ini akan jauh lebih besar,” imbuh Pratama.
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan petugas saat sedang mengoperasikan aktivitas perjudian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menegaskan, bahwa modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku murni merupakan praktik perjudian dan bukan merupakan skema penipuan atau scam.
“Untuk modus operandi yang dijalankan sama mereka, kami ulangi, bahwa ini bukan scam, ya. Ini adalah pure perjudian. Ada bagian customer service, ada yang bagian marketing,” beber Wira terpisah di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
“Ada yang bagian customer service, kemudian ada yang bagian accounting, keuangan ataupun accounting. Kemudian ada juga yang telemarketing. Mungkin akan kita kembangkan peran yang lain nantinya, masuk nanti ke tingkat atasnya,” tambahnya.(dan)











