INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mendeklarasikan Gerakan Pilah Sampah sebagai langkah strategis menuju tata kelola lingkungan perkotaan yang lebih modern dan berkelanjutan. Deklarasi tersebut dilakukan dalam kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri langsung Gubernur Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Pemerhati kebijakan kota, Zulfikar Marikar, menilai deklarasi tersebut menjadi momentum penting perubahan paradigma pengelolaan sampah di Jakarta. Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang menggantikan Ingub Nomor 107 Tahun 2019.
“Ini menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam tata kelola sampah di Jakarta. Dari sebelumnya lebih berfokus pada pola angkut dan buang, kini mulai diarahkan pada sistem pengelolaan yang menitikberatkan pengurangan sampah sejak dari sumbernya,” kata Zulfikar kepada INDOPOSCO melalui gawai, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi penting karena persoalan sampah di Jakarta terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan tingginya tingkat konsumsi masyarakat perkotaan.
Berdasarkan berbagai data, volume sampah di Jakarta saat ini diperkirakan mencapai sekitar 7.500 hingga 8 ribu ton per hari.
“Mayoritas sampah berasal dari limbah organik rumah tangga, sementara tingkat pemilahan sampah dari sumber masih tergolong rendah. Kondisi itu menyebabkan beban TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantargebang terus meningkat setiap tahunnya,” jelasnya.
Menurut Zulfikar, melalui kebijakan baru tersebut Pemprov Jakarta mulai menerapkan sistem penanganan sampah yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Gerakan pemilahan sampah dari sumber merupakan langkah strategis untuk mengurangi volume residu yang dibuang ke TPST. Selain menekan biaya pengangkutan dan pengelolaan sampah kota, kebijakan ini juga membuka peluang pengembangan ekonomi sirkular melalui proses daur ulang dan pengolahan sampah berbasis masyarakat,” ucap Zulfikar.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang dijalin Pemprov Jakarta dengan Badan Pengelola Investasi Danantara melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jakarta.
Menurutnya, proyek tersebut menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang penanganan sampah ibu kota yang ditargetkan mulai rampung pada 2028.
“Melalui proyek PSEL, volume sampah di Jakarta dapat ditekan secara signifikan sekaligus membantu mengurangi emisi karbon di kawasan perkotaan,” tutur Zulfikar.
Ke depan, Jakarta diproyeksikan memiliki tiga fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Bantargebang, Kamal Muara, dan Sunter. Selain itu, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengolahan sampah modern di ibu kota.
Zulfikar menilai kombinasi antara edukasi masyarakat, penguatan regulasi pemilahan sampah dari sumber, serta pembangunan infrastruktur pengolahan modern akan menjadi fondasi penting dalam transformasi tata kelola lingkungan perkotaan Jakarta.
“Kebijakan ini sejalan dengan target Jakarta sebagai kota global yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pengelolaan sampah tidak lagi hanya soal kebersihan kota, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (her)











