• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Keluarga Yoshua Minta Utamakan Kasus Pembunuhan Berencana

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:15
in Nasional
lawyer

Kuasa hukum keluarga di Jambi almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdy saat memberikan keterangan kepada media di Jambi. Foto: Antara/Nanang Mairiadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum keluarga di Jambi almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdy mengatakan pihaknya meminta mengutamakan lebih dahulu kasus pembunuhan berencana Yoshua di proses hukum lebih dahulu baru kasus lainnya boleh menyusul, sehingga fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu.

“Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti,” kata Ramos, di Jambi Kamis (18/8), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Alasan pihaknya sebagai pengacara keluarga Hutabarat tidak setuju dengan lima laporan baru karena diperkirakan akan membiaskan perkara utamanya kasus pembunuhan berencana ke arah yang tidak jelas, sehingga kuasa hukum keluarga menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Timsus Polri Telusuri Peristiwa Pemicu Penembakan Brigadir J

Sementara itu kuasa hukum Jakarta Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati dalam lima laporan baru diantaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian mengatakan almarhum Brigadir Yosua menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.

“Maka itu mereka telah melanggar pasar 317, 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556,” ucap Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian karena terdapat aktivitas pemindahan dana dari rekening almarhum Brigadir Yosua ke rekening tersangka RR sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022 dan kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang.

Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangin penyidikan atau melakukan “Obstraction of Justice” yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat dan surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoax atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.

Kamaruddin juga menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum maka akan kami gugat secara perdata. (mg1)

Tags: Brigadir JFerdy Sambokuasa hukumNofriansyah Yoshua HutabaratPembunuhan Berencana

Berita Terkait.

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Nasional

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 23:35
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Minggu, 20 September 2026 - 23:05
Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 
Nasional

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Minggu, 20 September 2026 - 22:31
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polisi Perempuan Dunia, Diikuti 43 Negara

Minggu, 20 September 2026 - 22:06
Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Nasional

Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

Minggu, 20 September 2026 - 21:34
Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda
Nasional

Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda

Minggu, 20 September 2026 - 21:15

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.