• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terima SPDP Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Kejagung Tunjuk JPU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 Agustus 2022 - 22:57
in Headline
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Foto : Antara/Asprilla Dwi Adha/tom.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Foto : Antara/Asprilla Dwi Adha/tom.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejagung juga sudah mengeluarkan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

BacaJuga:

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

“Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud,” ujarnya saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

“Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan,” tutur Ketut.

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

“Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan,” ujarnya dilansir Antara.

Kasus menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. “Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, Selasa (9/8) menyatakan bahwa Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.

Setelah mengawal penetapan para tersangka, Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan mengawal Kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian ditindak di pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.

Di samping itu, Ketua Kompolnas ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Briagdir J secara profesional.

“Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” kata Mahfud.

Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan diawal peristiwa.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. (aro)

Tags: Brigadir JFerdy Samboirjen ferdy samboIrjen Pol Ferdy SamboJPUKasus Brigadir JKasus PenembakanKejagung

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Headline

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:37
hengki
Headline

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:27
KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.