• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenKopUKM Berikan Pendampingan NIB dan Izin Simpan Pinjam Koperasi melalui OSS

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:11
in Ekonomi
KemenKopUKM

Bapak Dandy, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Ibu Sri Hariyati, S.H, M.M, Kepala Biro Hukum, Kementerian Perdagangan, Bapak Muhammad Fadli Pathurrahman, S.STP., M.Si, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Ibu Yuyun Ningsih, Kepala Bidang Perizinan Usaha, DPMPTSP Kota Balikpapan (hadir tentative). Foto: KemenKopUKM untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka melakukan percepatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap pelaku usaha di sektor Perdagangan, Koperasi dan UMKM melalui sistem OSS Berbasis Risiko, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak berbagai pihak terkait untuk terus melakukan diseminasi serta pendampingan agar menjangkau seluruh tingkatan usaha di masyarakat.

“Sebagaimana telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS, tujuannya adalah untuk memangkas regulasi dalam rangka mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan usahanya,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Kamis (21/7/2022).

BacaJuga:

BRMS Raup Laba Bersih USD18 Juta di Kuartal 1 2026, Naik 22 Persen Meski Produksi Turun

Budaya Bukan Sekadar Wacana, PDC Dorong Aksi Nyata lewat AoC

Menkop Ferry Juliantono Dorong Merek Kolektif Jadi Agunan Kredit Perbankan

Hal itu disampaikan pada Diseminasi Kebijakan Penanaman Modal Sektor Perdagangan serta sektor Koperasi dan UKM yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan dan pihak terkait lainnya.

Terkait perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha simpan pinjam, Henra mengatakan, tidak diatur melalui PP No. 5 Tahun 2021. Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.

“Kami mendorong perizinan Koperasi Simpan Pinjam agar sejalan dengan KepmenkopUKM No. 49 Tahun 2021 sehingga pelaku usaha dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha dapat melaksanakan tugas sesuai aturan tersebut,” kata Henra.

Henra menambahkan pelaksanaan diseminasi diharapkan efektif sebagai sarana komunikasi dengan publik sehingga dapat menyeragamkan implementasi penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha di lapangan.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menyebutkan pasca diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan paradigma yang signifikan dalam hal perizinan. Semula semua kegiatan usaha dipukul rata harus memiliki izin, saat ini telah diimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko, dimana jenis perizinan berusaha tergantung dari tingkat risiko kegiatan usahanya.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan menyebutkan penerbitan perizinan berusaha baru dapat dilakukan setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 PP 5 Tahun 2021 bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Terkait dengan isu perdagangan eceran minuman beralkohol, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, menyebutkan kewenangan penerbitan perizinan usaha untuk minuman beralkohol diatur di dalam PP No. 5 Tahun 2021 dimana untuk minuman beralkohol Golongan A diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pembagian kewenangan penerbitan perizinan berusaha untuk minuman beralkohol ini perlu di diseminasikan untuk memastikan pemrosesan dan pengawasan perizinan berusaha dapat diimplementasikan sebagaimana ketentuan yang diatur. (srv)

Tags: KemenKopUKMKoperasiNIBnomor induk berusahaOSSSimpan Pinjam

Berita Terkait.

BRMS Raup Laba Bersih USD18 Juta di Kuartal 1 2026, Naik 22 Persen Meski Produksi Turun
Ekonomi

BRMS Raup Laba Bersih USD18 Juta di Kuartal 1 2026, Naik 22 Persen Meski Produksi Turun

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00
PDC
Ekonomi

Budaya Bukan Sekadar Wacana, PDC Dorong Aksi Nyata lewat AoC

Kamis, 30 April 2026 - 23:04
Menkop Ferry Juliantono Dorong Merek Kolektif Jadi Agunan Kredit Perbankan
Ekonomi

Menkop Ferry Juliantono Dorong Merek Kolektif Jadi Agunan Kredit Perbankan

Kamis, 30 April 2026 - 21:46
SKK Migas Nilai Ekspansi Jadestone Jadi Indikator Kuat Daya Saing RI
Ekonomi

SKK Migas Nilai Ekspansi Jadestone Jadi Indikator Kuat Daya Saing RI

Kamis, 30 April 2026 - 19:04
Temmy-Satya-Permana
Ekonomi

UMKM Digital Finance Tour Jadi Jembatan Akses Modal Lebih Luas

Kamis, 30 April 2026 - 15:46
SC
Ekonomi

BUIDL Jadi Senjata Baru, Kolaborasi OKX-BlackRock-Standard Chartered Ubah Lanskap Kripto

Kamis, 30 April 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.