• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenKopUKM Berikan Pendampingan NIB dan Izin Simpan Pinjam Koperasi melalui OSS

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:11
in Ekonomi
KemenKopUKM

Bapak Dandy, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Ibu Sri Hariyati, S.H, M.M, Kepala Biro Hukum, Kementerian Perdagangan, Bapak Muhammad Fadli Pathurrahman, S.STP., M.Si, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Ibu Yuyun Ningsih, Kepala Bidang Perizinan Usaha, DPMPTSP Kota Balikpapan (hadir tentative). Foto: KemenKopUKM untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka melakukan percepatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap pelaku usaha di sektor Perdagangan, Koperasi dan UMKM melalui sistem OSS Berbasis Risiko, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak berbagai pihak terkait untuk terus melakukan diseminasi serta pendampingan agar menjangkau seluruh tingkatan usaha di masyarakat.

“Sebagaimana telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS, tujuannya adalah untuk memangkas regulasi dalam rangka mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan usahanya,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Kamis (21/7/2022).

BacaJuga:

Hadapi Era AI dan Cybersecurity, Bank Jakarta Perkuat Talenta Digital

Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif

Hal itu disampaikan pada Diseminasi Kebijakan Penanaman Modal Sektor Perdagangan serta sektor Koperasi dan UKM yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan dan pihak terkait lainnya.

Terkait perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha simpan pinjam, Henra mengatakan, tidak diatur melalui PP No. 5 Tahun 2021. Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.

“Kami mendorong perizinan Koperasi Simpan Pinjam agar sejalan dengan KepmenkopUKM No. 49 Tahun 2021 sehingga pelaku usaha dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha dapat melaksanakan tugas sesuai aturan tersebut,” kata Henra.

Henra menambahkan pelaksanaan diseminasi diharapkan efektif sebagai sarana komunikasi dengan publik sehingga dapat menyeragamkan implementasi penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha di lapangan.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menyebutkan pasca diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan paradigma yang signifikan dalam hal perizinan. Semula semua kegiatan usaha dipukul rata harus memiliki izin, saat ini telah diimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko, dimana jenis perizinan berusaha tergantung dari tingkat risiko kegiatan usahanya.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan menyebutkan penerbitan perizinan berusaha baru dapat dilakukan setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 PP 5 Tahun 2021 bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Terkait dengan isu perdagangan eceran minuman beralkohol, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, menyebutkan kewenangan penerbitan perizinan usaha untuk minuman beralkohol diatur di dalam PP No. 5 Tahun 2021 dimana untuk minuman beralkohol Golongan A diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pembagian kewenangan penerbitan perizinan berusaha untuk minuman beralkohol ini perlu di diseminasikan untuk memastikan pemrosesan dan pengawasan perizinan berusaha dapat diimplementasikan sebagaimana ketentuan yang diatur. (srv)

Tags: KemenKopUKMKoperasiNIBnomor induk berusahaOSSSimpan Pinjam

Berita Terkait.

foto
Ekonomi

Hadapi Era AI dan Cybersecurity, Bank Jakarta Perkuat Talenta Digital

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:20
Destinator
Ekonomi

Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:01
Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif
Ekonomi

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:21
Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30
Ekonomi

Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34
Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada
Ekonomi

Pabrik Diagnostik Lokal Makin Agresif, Bidik Indonesia Jadi Pusat IVD Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:12
Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena
Ekonomi

Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2462 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2173 shares
    Share 869 Tweet 543
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.