• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Bentuk Tim Verifikasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Juni 2022 - 20:20
in Headline
brotoseno

AKBP Raden Brotoseno. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri segera membentuk tim verifikasi yang bertugas memverifikasi putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno pada tahun 2020 setelah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.

“Setelah Perpol 7 Tahun 2022 diterbitkan, maka langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Menurut Dedi, tim ini akan diketuai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang beranggotakan Kepala Divisi Propam, Kepala Divisi Hukum Polri, dan beberapa pakar. Pembentukan tim berdasarkan Surat Perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Saat ini (surat perintah) prosesnya sedang pengajuan administrasi,” kata Dedi.

Baca Juga: ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno

Setelah disahkan Kapolri, katanya, maka tim tersebut memiliki tugas utama melakukan audit putusan-putusan yang dikeluarkan sidang kode etik tahun 2020, salah satunya sidang putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.

“Dari hasil audit itu akan disampaikan tindak lanjutnya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri sehingga nanti Kapolri akan memutuskan dan mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan pada masa lalu dari berbagai perspektif,” terang Dedi.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk melakukan audit atas putusan sidang kode etik tahun 2020. Setelah itu, Kapolri akan memutuskan untuk melakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) dengan mempertimbangkan sisi administrasi, proses pembuktian, sisi penuntutan, dan semua perspektif.

Menurut Dedi, Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil keputusan apa yang harus dilakukan dalam upaya perbaikan organisasi Polri ke depan.

“Yang jelas komitmen Kapolri dan Wakapolri akan mengambil tindakan tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan,” tegas Dedi. (bro)

Tags: AKBP BrotosenoKoruptorpolisiPolri

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6850 shares
    Share 2740 Tweet 1713
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1746 shares
    Share 698 Tweet 437
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.