• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pacar Indra Kenz Resmi Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 April 2022 - 09:37
in Headline
Vanessa Khong

Indra Kenz bersama pacarnya Vanessa Khong. Foto: Capture Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.

“Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip Antara, Selasa (19/4/2022).

BacaJuga:

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 hingga pukul 23.00 WIB. Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Whisnu.

Adapun peran tersangka Vanessa Khong dalam perkara ini, yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar dan menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta. Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.

Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei perannya menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,583 miliar. “Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli jam sebanyak 10 buah dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” kata Whisnu.

Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz. Nathia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (20/4) esok.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya satu orang (Nathania Kesuma) masih dalam proses.

Adapun tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kusuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manajer pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (wib)

Tags: binary option BinomoIndra KenzInvestasi BodongInvestasi IlegalPolriVanessa Khong

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Kamis, 17 September 2026 - 11:23
Bandara
Headline

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Kamis, 17 September 2026 - 10:22
Prabowo
Headline

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 09:51
Theddeus-Octavianus-Hari-Prasetyono
Headline

Pendidikan Dokter Spesialis Terancam Terbelah, MGBKI Bawa ke MK

Kamis, 17 September 2026 - 09:41
Dialog
Headline

Kembali Berdialog dengan Jurnalis Senior di Hambalang, Pengamat Soroti Pesan Keterbukaan Prabowo

Kamis, 17 September 2026 - 09:11
Sherly
Headline

APINDO dan Pemerintah Maluku Utara Dorong Rumput Laut Jadi Motor Baru Ekonomi Biru

Kamis, 17 September 2026 - 07:29

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.