• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ganti Rugi Jemaah, Komnas Haji Desak Aset Penipu Haji dan Umrah Dirampas

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 3 November 2026 - 17:07
in Headline
haji

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) mendesak DPR RI memasukkan ketentuan perampasan aset pelaku penipuan haji dan umrah ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut dinilai penting agar harta hasil kejahatan dapat digunakan untuk mengganti kerugian para korban.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jemaah yang menjadi korban penipuan. Sebab, selama ini banyak korban kesulitan mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah.

BacaJuga:

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Usai Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, Yusril Tegaskan Tak Ada Indikasi Makar

Kasus Penyadapan Prabowo: Bareskrim Beber Peran Eks Kapolri Listyo Sigit

Menurut dia, kasus penipuan haji dan umrah bukan sekadar persoalan kerugian finansial. Banyak calon jemaah telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, bahkan rela menjual harta benda demi bisa beribadah ke Tanah Suci.

“Ironisnya, sebagian dari mereka sudah menggelar walimatus safar bersama keluarga dan kerabat, tetapi keberangkatan justru gagal karena ditipu. Bahkan, ada jemaah yang telantar di luar negeri tanpa mendapatkan kepastian maupun ganti rugi,” ujar Musholih melalui gawai, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai, perampasan aset pelaku harus diarahkan untuk memulihkan kerugian korban sekaligus memberikan efek jera. Terlebih, calon jemaah haji dan umrah termasuk kelompok masyarakat yang rentan menjadi sasaran praktik penipuan.

Dia menyoroti sistem peradilan pidana yang selama ini lebih berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara dibandingkan pemulihan hak-hak korban. Akibatnya, meskipun pelaku telah diproses secara hukum, jemaah belum tentu memperoleh pengembalian uang yang telah disetorkan.

Dikatakan dia, persoalan semakin rumit ketika pelaku berupaya menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang. Harta tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain menggunakan nama berbeda sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan.

“Selama ini jemaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan sulit mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam memperoleh ganti rugi (restitusi) atas biaya yang sudah disetorkan,” ujarnya.

Karena itu, Komnas Haji mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum yang tegas bagi hakim untuk memprioritaskan pengembalian kerugian korban. Dengan demikian, aset hasil kejahatan tidak semata-mata dirampas untuk dimasukkan ke kas negara, tetapi juga dimanfaatkan untuk memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.

Ia mendorong agar aturan tersebut mengakomodasi mekanisme gugatan ganti rugi tanpa harus menunggu perkara pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, ketika pelaku telah teridentifikasi memiliki aset, proses pengajuan ganti rugi perlu bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan yang lebih cepat.

“Nantinya, aset yang berhasil disita dan dijual dapat didistribusikan kepada para korban secara proporsional berdasarkan hasil verifikasi. Skema tersebut dinilai dapat mempercepat pemulihan kerugian materiil, sekaligus mempertimbangkan potensi kerugian lain yang dialami korban,” terangnya.

Dia menegaskan, kejahatan penipuan haji dan umrah umumnya memiliki motif ekonomi dengan pola penghimpunan dana masyarakat secara terstruktur. Praktiknya bahkan dinilai menyerupai investasi bodong karena melibatkan banyak korban dan nilai kerugian yang besar.

Sebelumnya, pada musim haji 2026, Polri mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap 550 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar. Sementara itu, sejumlah kasus penipuan perjalanan umrah yang melibatkan First Travel, Abu Tour, SBL, dan Hanania Tour tercatat menimbulkan kerugian besar dengan jumlah korban mencapai ratusan ribu orang. (nas)

Tags: KemenhajKomnas HajiPenipuan Haji dan UmrahRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

git
Headline

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Usai Ditetapkan Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 12:02
yusril
Headline

Kasus Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, Yusril Tegaskan Tak Ada Indikasi Makar

Rabu, 4 November 2026 - 10:59
lsp
Headline

Kasus Penyadapan Prabowo: Bareskrim Beber Peran Eks Kapolri Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 08:43
sigit
Headline

Tindak Pidana Serius, Pengamat Minta Aparat Ungkap Aktor Penyadapan Ilegal Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 08:28
eks
Headline

Eks Kapolri Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

Selasa, 3 November 2026 - 22:20
lsp
Headline

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan 2 Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 22:15

OLAHRAGA

noc
Olahraga

Diplomasi Olahraga Okto, Indonesia Incar World Skate Championships di Bali

Editor Laurens Dami
Rabu, 4 November 2026 - 13:13

INDOPOSCO.ID - Indonesia mulai mengambil ancang-ancang untuk membawa kejuaraan skateboard paling bergengsi di dunia ke tanah air. Bali menjadi destinasi...

SelengkapnyaDetails
piala

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Selasa, 3 November 2026 - 23:23
noc

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Selasa, 3 November 2026 - 21:21
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1870 shares
    Share 748 Tweet 468
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.