INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) mendesak DPR RI memasukkan ketentuan perampasan aset pelaku penipuan haji dan umrah ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut dinilai penting agar harta hasil kejahatan dapat digunakan untuk mengganti kerugian para korban.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jemaah yang menjadi korban penipuan. Sebab, selama ini banyak korban kesulitan mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah.
Menurut dia, kasus penipuan haji dan umrah bukan sekadar persoalan kerugian finansial. Banyak calon jemaah telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, bahkan rela menjual harta benda demi bisa beribadah ke Tanah Suci.
“Ironisnya, sebagian dari mereka sudah menggelar walimatus safar bersama keluarga dan kerabat, tetapi keberangkatan justru gagal karena ditipu. Bahkan, ada jemaah yang telantar di luar negeri tanpa mendapatkan kepastian maupun ganti rugi,” ujar Musholih melalui gawai, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai, perampasan aset pelaku harus diarahkan untuk memulihkan kerugian korban sekaligus memberikan efek jera. Terlebih, calon jemaah haji dan umrah termasuk kelompok masyarakat yang rentan menjadi sasaran praktik penipuan.
Dia menyoroti sistem peradilan pidana yang selama ini lebih berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara dibandingkan pemulihan hak-hak korban. Akibatnya, meskipun pelaku telah diproses secara hukum, jemaah belum tentu memperoleh pengembalian uang yang telah disetorkan.
Dikatakan dia, persoalan semakin rumit ketika pelaku berupaya menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang. Harta tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain menggunakan nama berbeda sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan.
“Selama ini jemaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan sulit mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam memperoleh ganti rugi (restitusi) atas biaya yang sudah disetorkan,” ujarnya.
Karena itu, Komnas Haji mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum yang tegas bagi hakim untuk memprioritaskan pengembalian kerugian korban. Dengan demikian, aset hasil kejahatan tidak semata-mata dirampas untuk dimasukkan ke kas negara, tetapi juga dimanfaatkan untuk memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.
Ia mendorong agar aturan tersebut mengakomodasi mekanisme gugatan ganti rugi tanpa harus menunggu perkara pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, ketika pelaku telah teridentifikasi memiliki aset, proses pengajuan ganti rugi perlu bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan yang lebih cepat.
“Nantinya, aset yang berhasil disita dan dijual dapat didistribusikan kepada para korban secara proporsional berdasarkan hasil verifikasi. Skema tersebut dinilai dapat mempercepat pemulihan kerugian materiil, sekaligus mempertimbangkan potensi kerugian lain yang dialami korban,” terangnya.
Dia menegaskan, kejahatan penipuan haji dan umrah umumnya memiliki motif ekonomi dengan pola penghimpunan dana masyarakat secara terstruktur. Praktiknya bahkan dinilai menyerupai investasi bodong karena melibatkan banyak korban dan nilai kerugian yang besar.
Sebelumnya, pada musim haji 2026, Polri mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap 550 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar. Sementara itu, sejumlah kasus penipuan perjalanan umrah yang melibatkan First Travel, Abu Tour, SBL, dan Hanania Tour tercatat menimbulkan kerugian besar dengan jumlah korban mencapai ratusan ribu orang. (nas)


















