INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026).
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Dua tersangka lainnya yang dimaksud diduga Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang masih berstatus sebagai saksi yakni, Slamet Uliandi.
Asep menjelaskan, status hukum tersebut telah ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” jelas Asep.
Pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik menjerat mereka dengan sangkaan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” ujar Asep.
Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, l dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
“Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” imbuhnya. (dan)


















