INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua tersangka lainnya diduga telah melakukan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak 2025.
Dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam pengusutan kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. “Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” kata Asep Safrudin.
Listyo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) bersama dua tersangka lainnya diduga kuat terlibat dalam pemantauan komunikasi tanpa izin yang menyasar saluran telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, serta tokoh publik lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep Safrudin.
Para tersangka disangkakan Pasal 258 KUHP terkait kejahatan perusakan surat atau dokumen dalam tugas, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Pasal 332 KUHP terkait dengan perbuatan ilegal mengakses informasi/sistem, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE (tentang tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik), dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuh Asep. (dan)


















