• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Halo Petani, Pemerintah Kenakan PPN Hasil Pertanian. Ini Besarannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 12 April 2022 - 01:21
in Ekonomi
petani

Operator mengoperasikan mesin pemotong saat memanen padi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/3/2022). Foto : Antara /Arnas Padda/tom.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menegaskan, hasil pertanian hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen.

Ia juga menyebutkan bahwa PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. “Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” katanya dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Senin (11/4/2022).

BacaJuga:

Kinerja Andal Rig PDSI#11.2 Dorong Tambahan Produksi Minyak di Papua Barat Daya

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Halal untuk Dongkrak Daya Saing Produk Lokal

PLN Susun Kekuatan Baru di RUPS 2026, Fokus Tata Kelola dan Transisi Energi

Tata cara pemungutan PPN untuk objek pajak ini terus disederhanakan, termasuk melalui PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mulai berlaku 1 April 2022.

Dalam aturan tersebut, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu yakni 1,1 persen final dari harga jual, yang bertujuan memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Kementan Pantau Perkembangan Pertanian di Lapangan melalui AWR

“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya dilansir Antara.

Dalam PMK Nomor 64/2022, pemerintah mengatur BHPT yang merupakan objek pajak terdiri dari cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

Selanjutnya, PPN terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual dan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT. (aro)

Tags: KementanpertanianPetani

Berita Terkait.

Kinerja Andal Rig PDSI#11.2 Dorong Tambahan Produksi Minyak di Papua Barat Daya
Ekonomi

Kinerja Andal Rig PDSI#11.2 Dorong Tambahan Produksi Minyak di Papua Barat Daya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:02
Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Halal untuk Dongkrak Daya Saing Produk Lokal
Ekonomi

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Halal untuk Dongkrak Daya Saing Produk Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07
PLN Susun Kekuatan Baru di RUPS 2026, Fokus Tata Kelola dan Transisi Energi
Ekonomi

PLN Susun Kekuatan Baru di RUPS 2026, Fokus Tata Kelola dan Transisi Energi

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:33
PIEP Bekali Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Hadapi Industri Migas Global yang Kian Kompetitif
Ekonomi

PIEP Bekali Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Hadapi Industri Migas Global yang Kian Kompetitif

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:46
Tak Bisa Asal Jual Polis, Mulai 1 Juli Agen Asuransi Wajib Bersertifikasi
Ekonomi

Naik Kereta Rp45 Ribu ke Jakarta, Petani dan Pedagang Kini Punya Gerbong Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03
Tak Bisa Asal Jual Polis, Mulai 1 Juli Agen Asuransi Wajib Bersertifikasi
Ekonomi

Tak Bisa Asal Jual Polis, Mulai 1 Juli Agen Asuransi Wajib Bersertifikasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7134 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Editor Ali Rachman
Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47

INDOPOSCO.ID – Meksiko memastikan diri menjadi tim pertama dari Grup A yang mengamankan tempat di babak 32 besar Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:08
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.