INDOPOSCO.ID – Rencana pemerintah menggunakan rekening escrow untuk menalangi cicilan utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai kritik tajam. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai langkah tersebut tidak menyentuh akar masalah dan berpotensi menjadi bumerang bagi keuangan negara.
Menurut Djohermansyah, escrow hanyalah mekanisme penampungan dan pengaturan pembayaran agar lebih tertib dan aman. Namun, instrumen itu tidak akan menyelesaikan persoalan utama koperasi, yakni apakah usaha yang dijalankan layak dan mampu menghasilkan arus kas.
“Escrow masuk akal jika koperasi memiliki bisnis sehat, arus kas jelas, dan kemampuan membayar utang. Persoalan muncul jika rekening ini digunakan untuk membayar cicilan koperasi yang belum mampu menghasilkan pendapatan dari usahanya sendiri,” tegas Djohermansyah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014 itu kepada INDOPOSCO,Sabtu (26/9/2026).
Menurut Djohermansyah, jika cicilan akhirnya dibayar dari dana pemerintah atau suntikan eksternal, ia menilai masalah utang bukan diselesaikan, melainkan dipindahkan kepada negara.
Djohermansyah mengingatkan bahaya moral hazard dari kebijakan tersebut. Risiko bisnis yang seharusnya dikelola koperasi, perlahan-lahan akan ditanggung pemerintah.
“Koperasi pun dapat kehilangan dorongan untuk memperbaiki usaha karena selalu ada harapan negara turun tangan ketika arus kas tersendat. Padahal koperasi dibangun atas asas kemandirian dan kekuatan anggota, bukan badan usaha yang dirancang untuk terus hidup dari subsidi,” jelasnya.
Ia menegaskan, jangan sampai escrow menjadi selimut yang menutupi masalah sebenarnya, seperti kelayakan usaha yang lemah, omzet rendah, manajemen yang belum siap, dan model bisnis yang belum terbukti.
Pendiri Institut Otonomi Daerah itu menilai persoalan KDMP tidak muncul tiba-tiba. Program yang dibangun secara besar-besaran dan serentak hingga menyasar sekitar 80.000 desa dan kelurahan itu mengandung risiko besar karena tidak didahului persiapan, uji coba, dan keterlibatan masyarakat desa sebagai pemilik koperasi.
Masalah pun muncul berantai, mulai dari pengadaan tanah, pembangunan fisik, kesiapan pengelola dan peralatan, hingga kini persoalan pembayaran cicilan kepada bank-bank Himbara.
“Ini menunjukkan satu hal: membangun koperasi tidak cukup dengan membangun gedung dan menyediakan modal. Koperasi bukan proyek pemerintah, koperasi adalah organisasi ekonomi milik anggota,” katanya.
Karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan review menyeluruh, bukan sekadar membuat kebijakan baru untuk menambal persoalan. Pemerintah perlu memetakan mana koperasi yang sehat, mana yang perlu dibenahi, mana yang memiliki anggota aktif, dan mana yang secara bisnis tidak layak.
“Koperasi yang sehat diberi ruang berkembang. Yang bermasalah dibenahi. Yang tidak memiliki model bisnis yang layak jangan dipaksa berjalan hanya karena sudah telanjur dibangun dan berutang,” ujarnya.
Ia juga meminta pendekatan top-down dievaluasi. Kepala desa dan masyarakat harus dilibatkan dalam menentukan jenis usaha, kebutuhan modal, tata kelola, dan arah koperasinya.
“Jangan sampai demi mengejar target pembentukan puluhan ribu koperasi, pemerintah justru menciptakan puluhan ribu persoalan baru yang akhirnya harus diselesaikan dengan APBN. Escrow boleh menjadi instrumen, tetapi jangan menjadi infus permanen,” pungkasnya.
Menurutnya, ukuran keberhasilan KDMP harus digeser. Bukan lagi soal berapa banyak koperasi yang dibentuk, melainkan berapa banyak yang benar-benar hidup, berusaha, menghasilkan omzet, memberi manfaat kepada anggota, dan mampu membayar kewajibannya sendiri. (yas)















