• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penimbun Minyak Goreng Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 20 Februari 2022 - 05:11
in Headline
Anggota Tim Satgas Pangan ketika mengecek stok minyak goreng kemasan di salah satu gudang distributor di Kota Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). Foto : Humas Polda NTB

Anggota Tim Satgas Pangan ketika mengecek stok minyak goreng kemasan di salah satu gudang distributor di Kota Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). Foto : Humas Polda NTB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

BacaJuga:

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ramadhan dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Dalam siaran yang sama, Karo Penmas menyampaikan Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ramadhan dilansir Antara.

Dalam siaran tertulis yang sama, Karo Penmas Polri lanjut menyampaikan stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karo Penmas Polri kembali menegaskan Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar. (aro)

Tags: langkaminyak gorengsatgas pangan

Berita Terkait.

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:22
Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan
Headline

Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:12
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:45
Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten
Headline

Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:40
Yaqut
Headline

Atur Kuota Haji hingga 50 Persen, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:44
pratikno
Headline

Realisasi Arahan Presiden tentang Sekolah Nasional Terintegrasi Gelombang Perdana Hadir di 17 Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:31

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.