• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum Optimistis Jabatan Sekda Banten Akan Dikembalikan ke Al Muktabar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:15
in Nusantara
Sekda banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSO.ID – Pakar hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhannu Setyawan yakin jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Mukbarar akan dikembaikan lagi ke Al Muktabar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Al Muktabar diketahui diberhentikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim

Pasalnya, pemberhentian jabatan Sekda Banten dan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekteratis Daerah.

BacaJuga:

Banten Andra Soni Tegaskan Peningkatan SDM Jadi Prioritas KUA-PPAS 2027

Istiana Minta Tim Gabungan Segera Sisir Reruntuhan Pasca-Gempa M 7,7 di NTT

PHM Gelar SHU Ecovation Day, Bantu Anak di Delta Mahakam Jaga Kesehatan Mata

“Saya yakin Presiden melalui Kemendagri tidak akan menyetujui pemberhentian Sekda Banten yang tidak prosedural karena hal ini sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahum 2019,” ujar Yhannu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga : BKD Bantah Ada Surat Kemendagri Aktifkan Kembali Sekda Banten

Ia mengatakan, dalam Perpres tersebut sangat jelas seorang Sekda hanya bisa diberhentikan dalam jabatannnya oleh sebab mengundurkan diri. Karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dan dinyatakan hilang atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.

”Dulu alasan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda karena mengundurkan diri atau permohonan pindah tugas kembali ke Kemendagri. Pernah nggak pemprov memperlihatkan surat pengunduran diri atau surat permohonan pindah tugas Al Muktabar ke publik ?,” kata Yhannu balik bertanya.

Lebih jauh Yhannu mempertanyakan sikap DPRD Banten yang diam dan tidak menggunakan hak konstitusionanya dalam menyikapi pemberhentian Sekda.

”Kenapa DPRD sebagai representasi suara raakyat malah mengambil sikap diam, dan tidak menggunakan hak konstitusinya mempertanyakan soal pemberhentian Sekda ini kepada Gubernur,” cetusnya.(yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Bantenuniversitas lampungYhannu Setyawan

Berita Terkait.

Banten Andra Soni Tegaskan Peningkatan SDM Jadi Prioritas KUA-PPAS 2027
Nusantara

Banten Andra Soni Tegaskan Peningkatan SDM Jadi Prioritas KUA-PPAS 2027

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:52
Istiana Minta Tim Gabungan Segera Sisir Reruntuhan Pasca-Gempa M 7,7 di NTT
Nusantara

Istiana Minta Tim Gabungan Segera Sisir Reruntuhan Pasca-Gempa M 7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:51
SHU-Ecovation-Day
Nusantara

PHM Gelar SHU Ecovation Day, Bantu Anak di Delta Mahakam Jaga Kesehatan Mata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:07
Petugas
Nusantara

Transportasi NTT Diguncang Gempa, Menhub: Pelabuhan dan Bandara Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:35
Warga
Nusantara

Pasca-Gempa M 7,7 NTT: Jalan Macet dan Listrik Padam, BNPB Kirim Helikopter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:25
Petugas-BNPB
Nusantara

BNPB Ralat Data Korban Gempa NTT: Meninggal Dunia 1 Orang, 4 Luka-luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3769 shares
    Share 1508 Tweet 942
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.