BKD Bantah Ada Surat Kemendagri Aktifkan Kembali Sekda Banten

INDOPOSCO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten membantah adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Gubernur Banten Wahidin Halm, agar Gubernur kembali mengaktifkan Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. Sebelumnya, Muktabar mundur karena ingin kembali berkarier sebagai pejabat Widyaiswara di Kemendagri.
Kepala BKD Banten Komarudin menegaskan, adanya isu yang sengaja disebarkan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab menyebutkan adanya surat dari Kemendagri atas pengaktifan kembali Al Muktabar sebagai Sekda Banten adalah kabar bohong alias hoaks.
Baca Juga : Soal Pemberhentian Sekda Banten, Kepala BKD: Tanyakan ke Kemendagri
“Kami tidak pernah menerima surat dari Kemendagri yang menyebutkan bahwa pak Al Muktabar untuk diaktifkan kembali sebagai Sekda,” tegasnya, kepada INDOPOSCO, Selasa (21/12/2021).
Komarudin meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai berita yang tidak bersumber dari lembaga atau pejabat resmi yang berwenang dalam proses pemberhentian Sekda.
”Kecuali sumber beritanya dari orang Kemendagri atau pejabat pemprov,” cetusnya.
Baca Juga : Polemik Sekda, Mulyadi Jayabaya Tuding Wahidin Tak Becus Kerja
Komarudin optimistis Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekda dari presiden segera turun, mengingat semua persyaratan yang diminta oleh Kemendagri dalam proses pemberhentian Sekda sudah sesuai dengan Undan-Undang dan aturan yang ada dengan mengacu kepada pasal 31 PP Nomor 94 tahun 2021.
”Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sudah mengusulkan kepada presiden, terkait pemberhentian Sekda yang mengundurkn diri atas kemauan sendiri,” tuturnya. (yas)