• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Pemberhentian Sekda Banten, Kepala BKD: Tanyakan ke Kemendagri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 15 Desember 2021 - 14:06
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar terus begulir. Bahkan, disinyalir terjadi tarik menarik kepentingan politis dalam proses pemberhentian Sekda yang sudah lebih empat bulan tidak ngantor tersebut, pascamengajukan surat pindah tugas dari Pemprov kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Agustus 2021 lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menjelaskan, terkait jabatan Sekda Provinsi Banten, Komarudin membantah adanya dualisme Sekda di Banten. Yaitu, Muhtarom sebagai Pelaksana tugas (Plt) dan Al Muktabar yang dalam proses pemberhentian saat ini.

BacaJuga:

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Baca Juga : Masyarakat Berharap Banten Segera Miliki Sekda Definitif

“Tidak ada dualisme Sekda di Banten. Faktanya, sejak Agustus, Sekda Banten pak Al Muktabar tidak lagi menjalankan tugas sebagai Sekda,” tegasnya, kepada INDOPOSCO, Rabu (15/12/2021).

Menurut mantan Plt Bupati Tangerang ini, berdasarkan PP 11 tahun 2017 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang manajemen ASN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekda sebagai pejabat eselon satu menjadi kewenangan Presiden.

“Gubernur Banten sesuai kewenanganya sudah mengusulkan pemberhentian Sekda kepada presiden melalui Kemendagri. Hal itu sadah dilakukan,” terang Komarudin.

Menurutnya, tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atau Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah dilakukan untuk menyikapi hal tersebut.

“Jika lambat prosesnya, harusnya dipertanyakan ke Kemendagri. Ada apa kok prosesnya lambat?, karena saat ini dokumen untuk bahan pemberhentian sudah di Kemendagri,” cetusnya.

Ia menambahkan, jika persoalan proses pemberhentian Sekda dipertanyakan ke Gubernur itu salah alamat. “Kalau proses ini dipertanyakan kepada Gubernur itu salah alamat,” tutupnya.(yas)

Tags: al mutakabarKemendagriPemprov BantenSekda Banten
Berita Sebelumnya

Jakarta Timur Targetkan Vaksinasi 3 Ribu Anak Usia 6-11 Tahun Per Hari

Berita Berikutnya

Instrumen Metodologi Jadi Kelemahan Penelitian Siswa di Kopsi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.35.14
Nusantara

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:08
1000442268
Nusantara

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:58
banten
Nusantara

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:26
andra-soni
Nusantara

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Cek Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05
presiden-pks
Nusantara

Gerak Cepat, Presiden PKS Tunjuk Sekjen Pimpin Satgas Siaga Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:47
JAWEN
Nusantara

Doa dalam Bahasa Alam: Puhsarang dan Jiwa Tanah Jawa yang Tak Pernah Hilang

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:12
Berita Berikutnya
penelitian

Instrumen Metodologi Jadi Kelemahan Penelitian Siswa di Kopsi

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.