• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Pemberhentian Sekda Banten, Kepala BKD: Tanyakan ke Kemendagri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 15 Desember 2021 - 14:06
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar terus begulir. Bahkan, disinyalir terjadi tarik menarik kepentingan politis dalam proses pemberhentian Sekda yang sudah lebih empat bulan tidak ngantor tersebut, pascamengajukan surat pindah tugas dari Pemprov kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Agustus 2021 lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menjelaskan, terkait jabatan Sekda Provinsi Banten, Komarudin membantah adanya dualisme Sekda di Banten. Yaitu, Muhtarom sebagai Pelaksana tugas (Plt) dan Al Muktabar yang dalam proses pemberhentian saat ini.

BacaJuga:

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Baca Juga : Masyarakat Berharap Banten Segera Miliki Sekda Definitif

“Tidak ada dualisme Sekda di Banten. Faktanya, sejak Agustus, Sekda Banten pak Al Muktabar tidak lagi menjalankan tugas sebagai Sekda,” tegasnya, kepada INDOPOSCO, Rabu (15/12/2021).

Menurut mantan Plt Bupati Tangerang ini, berdasarkan PP 11 tahun 2017 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang manajemen ASN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekda sebagai pejabat eselon satu menjadi kewenangan Presiden.

“Gubernur Banten sesuai kewenanganya sudah mengusulkan pemberhentian Sekda kepada presiden melalui Kemendagri. Hal itu sadah dilakukan,” terang Komarudin.

Menurutnya, tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atau Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah dilakukan untuk menyikapi hal tersebut.

“Jika lambat prosesnya, harusnya dipertanyakan ke Kemendagri. Ada apa kok prosesnya lambat?, karena saat ini dokumen untuk bahan pemberhentian sudah di Kemendagri,” cetusnya.

Ia menambahkan, jika persoalan proses pemberhentian Sekda dipertanyakan ke Gubernur itu salah alamat. “Kalau proses ini dipertanyakan kepada Gubernur itu salah alamat,” tutupnya.(yas)

Tags: al mutakabarKemendagriPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31
Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota
Nusantara

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kamis, 23 April 2026 - 11:20
Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional
Nusantara

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 11:03
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.