INDOPOSCO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk bersinergi dengan TNI dan Polri menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (19/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 64 kali kegiatan penindakan maraton sepanjang periode November 2025 hingga Juni 2026.
Pemusnahan ini menyasar 398.224 batang rokok dan 84,45 liter minuman keras (miras) ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp620,59 juta. Melalui tindakan penegakan hukum tersebut, Bea Cukai Luwuk berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp323,57 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan langkah nyata dalam menjaga iklim usaha yang fair sekaligus mengamankan pendapatan negara dari sektor cukai.
”Pemusnahan ini jadi wujud komitmen kami untuk terus mendukung upaya meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, antara lain dari penerimaan sektor cukai, dan melindungi industri hasil tembakau guna mewujudkan persaingan yang sehat,” ujar Aldi.
Selain penyitaan barang bukti, pendekatan extra effort yang diterapkan Bea Cukai Luwuk dalam penegakan hukum berhasil menyumbang penerimaan negara secara langsung melalui sanksi denda senilai Rp344,95 juta.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Penindakan dilakukan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pelaksanaan eksekusi pemusnahan telah mengantongi persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui surat nomor S-6/MK/WKN.16/2026 dan surat nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tertanggal 22 dan 23 Juli 2026.
Aldi menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini juga menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan pajak rokok serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Bea Cukai Luwuk terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta jajaran TNI-Polri.
Langkah ini mempertegas peran Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal. Aldi berharap tindakan tegas ini mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana di bidang cukai.
”Pemusnahan barang ilegal ini kami harapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bersinergi dengan berbagai pihak, Bea Cukai Luwuk akan terus melaksanakan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkas Aldi. (ipo)






















