INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten memusnahkan 41,28 juta batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).
Barang bernilai Rp62,27 miliar tersebut dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) guna menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar.
Barang rampasan tersebut merupakan akumulasi penindakan maraton Kanwil Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang. Langkah tegas ini bertepatan dengan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digelar masif dari hulu ke hilir untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara hingga ke tangan konsumen.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kebocoran penerimaan negara.
”Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal. Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara demi menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” tegas Ambang.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik, pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat Banten, K.H. Embay Mulya Syarief. Kehadiran tokoh masyarakat mempertegas bahwa seluruh proses pengelolaan dan penindakan barang ilegal oleh Bea Cukai dijalankan secara terbuka serta dipertanggungjawabkan.
Tak sekadar penegakan hukum, pemusnahan kali ini juga mengusung konsep Green Customs yang ramah lingkungan. Usai penyerahan simbolis di Kantor Wilayah, seluruh barang dibawa dengan pengawalan ketat dan segel khusus menuju fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode co-processing di dalam tanur semen bersuhu tinggi mencapai 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius. Teknologi ini memastikan seluruh rokok dan miras ilegal musnah tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi ekosistem lingkungan sekitar.
Sepanjang pelaksanaan Operasi ASAP hingga 15 Agustus 2026, Bea Cukai Banten mencatatkan 707 kali penindakan dengan menyita 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA.
Nilai barang tangkapan tersebut menembus Rp143,94 miliar dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp72,15 miliar.
Selain langkah administratif, tindakan hukum tegas juga terus berjalan dengan 9 penyidikan, di mana 5 perkara telah berstatus P-21. Di samping itu, penerapan mekanisme Ultimum Remedium berhasil menambah kas negara sebesar Rp1,75 miliar. Guna menjaga ekosistem usaha yang adil, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui Bravo Bea Cukai di 1500 255. (ipo)






















