INDOPOSCO.ID – Pelayanan keimigrasian kini tak lagi identik dengan kantor pemerintahan. Di Sumatera Utara, layanan paspor dan izin tinggal mulai hadir di tengah denyut aktivitas masyarakat, sementara perlindungan keimigrasian diperkuat hingga pelosok desa.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge sekaligus mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi di Medan, Kamis (20/8/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendekatkan layanan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi pelanggaran keimigrasian.
Bagi Agus, pelayanan publik harus hadir di tempat masyarakat beraktivitas, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor.
“Harapan kami, kehadiran kita di tengah masyarakat adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pemenuhan dokumen negara. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan responsif kepada masyarakat,” ujar Agus.
Komitmen itu diwujudkan melalui Immigration Lounge Deli Park Medan, Immigration Lounge Cambridge City Mall Medan, dan Immigration Lounge Irian Mall Kisaran. Ketiganya berada di pusat perbelanjaan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan paspor maupun izin tinggal dengan suasana lebih nyaman, modern, dan waktu pelayanan yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan.
Jika layanan di kota diperkuat dengan pendekatan yang semakin praktis, perlindungan masyarakat di desa dilakukan melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Dalam kegiatan tersebut, Agus menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi dan mengukuhkan 53 PIMPASA sebagai ujung tombak edukasi, koordinasi, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Peran PIMPASA juga diarahkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Program ini merupakan implementasi Program Aksi Nomor 4 dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa.
Sementara itu, kehadiran Immigration Lounge menjadi bagian dari Program Aksi Nomor 1 mengenai penguatan layanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Agus mengingatkan, modernisasi layanan harus berjalan beriringan dengan integritas aparatur. Menurutnya, kepercayaan masyarakat hanya dapat tumbuh dari pelayanan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kepada para PIMPASA, ia berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan dedikasi dan empati sebagai representasi negara di tengah masyarakat. Immigration Lounge pun diminta menjadi wajah pelayanan publik yang humanis dan bebas dari penyimpangan.
“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya,” tegas Agus.
“Pada saat yang sama, optimalkan Immigration Lounge sebagai pilar pelayanan publik modern yang menghadirkan layanan secara humanis, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.
Dari pusat perbelanjaan hingga desa, dua pendekatan tersebut menunjukkan arah baru pelayanan keimigrasian: semakin dekat untuk melayani, semakin kuat untuk melindungi. Di saat yang sama, pelayanan dan pengawasan tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan negara.(her)






















