• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aset Sitaan Heru Dikembalikan, Sultan: Jika Sesuai Fakta Persidangan, Kembalikan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 19 Januari 2022 - 21:40
in Nasional
heru hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin mengaku sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Asabri Heru Hidayat sebagai keputusan yang sudah sesuai dengan kaidah hukum acara dan fakta-fakta persidangan yang ada.

“Kami beranggapan antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima,” kata dia, dalam keterangan resminya, Rabu (19/1/2022).

BacaJuga:

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Apa yang menjadi keputusan hakim dalam persidangan, menurutnya merupakan ketetapan hukum yang harus dihargai, paling penting adalah memastikan terpidana memenuhi semua kewajiban hukumannya.

“Harus diakui, oleh banyak pihak keputusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya para nasabah yang notabene adalah para ASN (aparatur sipil negara) dan anggota TNI (Tentara nasional Indonesia)-Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Tapi yang harus dipahami adalah bahwa hukum memiliki logikanya sendiri. Keadilan hukum tidak selalu sama dengan pemenuhan rasa keadilan publik,” ujar Sultan.

Baca Juga: MAKI Kecewa Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat Korupsi Asabri

Oleh karena itu, patut mengapresiasi keberanian moral kejaksaan yang mengusut secara tuntas kasus ini. Dan di saat yang sama juga wajib taat terhadap ketetapan dan perintah pengadilan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai, maka masih terbuka peluang untuk dibanding ke pengadilan tinggi bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini merupakan pelajaran hukum dan contoh menegakkan keadilan yang sangat penting bagi publik, hukum harus ditempatkan sesuai porsi pada tempatnya yang ideal. Sekali lagi keadilan tidak bisa didefinisikan sesuai dengan harapan dan kehendak publik,” terang ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sehingga, lanjut Sultan, apa yang menjadi keputusan dan perintah pengadilan, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh siapapun, termasuk oleh pihak kejaksaan yang selama ini menangani kasus ini. Termasuk terkait pengembalian aset terpidana yang sempat disita oleh pihak kejaksaan.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Hakim menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (arm)

Tags: Asabridpd riHeru HidayatKasus AsabriKorupsi Asabrisultan baktiar najamudin

Berita Terkait.

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09
Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru
Nasional

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Minggu, 27 September 2026 - 20:07
Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.