• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU TPKS Urgen Disahkan sebagai Wujud Negara Hadir Lindungi Korban

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 10 Januari 2022 - 09:30
in Nasional
Komnas Perempuan,

Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat urgen untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU) sebagai wujud negara hadir melindungi korban dari kriminalisasi kekerasan seksual.

Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan keberadaan RUU TPKS membuat kemudahan akses keadilan bagi korban dan menghukum pelaku serta mencegah kekerasan seksual berulang.

BacaJuga:

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

“RUU TPKS menjadi standar dalam kehidupan di Indonesia berdasarkan konstitusi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ujar Sri Nurherwati, kepada Indoposco.id, Senin (10/1/2022).

Baca Juga : Sikap Presiden Dukung Percepatan RUU TPKS Diapresiasi Komnas Perempuan

Nurherwati menjelaskan, polemik pro dan kontra dalam pembahasan RUU TPKS ini terjadi karena adanya miskonsepsi dan mispersepsi terhadap makna kekerasan seksual.

“Munculnya teori hukum yang keliru dalam menerapkan UU yang lex specialis, kekeliruan menerjemahkan argumentum contrario dalam hukum pidana akibat politisasi RUU TPKS dalam politik hukum di Indonesia oleh partai-partai yang lebih mementingkan kepentingan kekuasaan, perolehan suara dan konstituen/kelompoknya dibandingkan melindungi korban,” ujar wanita yang bekerja di Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Kabupaten Bogor dan Ketua Yasayan Sukma ini.

Ia berpendapat bahwa draf RUU TPKS saat ini memang masih perlu perbaikan guna menjamin kepastian hukum dalam perlindungan korban dan menjauhkan korban dari kriminalisasi.

Baca Juga : Akademisi Berharap RUU TPKS Secepatnya Disahkan

“Perlu disadari bahwa kasus yang tidak tertangani dengan baik semakin mencuat sehingga masyarakat membutuhkan pembaruan hukum dan kebijakan layanan terpadu yang komprehensif bagi korban,” ujarnya.

Alotnya pembahasan RUU TPKS, kata Sri Nurherwati, menunjukkan ada masalah di DPR dalam melihat persoalan kekerasan seksual, ketidakjelasan implementasi UUD 1945 dalam menjamin tujuan nasional dirasakan seluruh bangsa.

“RUU TPKS dijadikan ajang negosiasi dalam proses legislasi, menjadi proses politik yang tidak etis dan melanggar hak konstitusional warga negara. Saya sebagai salah satu bagian dari pengawalan substansi RUU TPKS bangga sekali, karena fakta yang menjadi latar belakang RUU tidak dapat dibendung lagi secara substansial yang nampak nyata sebagi fakta, lemahnya penegakan hukum dan politik yang setia pada UUD 1945,” tandasnya.

Menurut Nurherwati kelompok penolak RUU TPKS lebih mementingkan kepentingan politik dan hukum ketimbang melindungi korban

“Untuk itu saya meminta semua pihak untuk mendukung perlindungan korban dalam RUU TPKS,” pungkasnya. (dam)

Tags: Komnas PerempuanRUU TPKS

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.