• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU TPKS Urgen Disahkan sebagai Wujud Negara Hadir Lindungi Korban

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 10 Januari 2022 - 09:30
in Nasional
Komnas Perempuan,

Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat urgen untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU) sebagai wujud negara hadir melindungi korban dari kriminalisasi kekerasan seksual.

Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan keberadaan RUU TPKS membuat kemudahan akses keadilan bagi korban dan menghukum pelaku serta mencegah kekerasan seksual berulang.

“RUU TPKS menjadi standar dalam kehidupan di Indonesia berdasarkan konstitusi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ujar Sri Nurherwati, kepada Indoposco.id, Senin (10/1/2022).

Baca Juga : Sikap Presiden Dukung Percepatan RUU TPKS Diapresiasi Komnas Perempuan

Nurherwati menjelaskan, polemik pro dan kontra dalam pembahasan RUU TPKS ini terjadi karena adanya miskonsepsi dan mispersepsi terhadap makna kekerasan seksual.

“Munculnya teori hukum yang keliru dalam menerapkan UU yang lex specialis, kekeliruan menerjemahkan argumentum contrario dalam hukum pidana akibat politisasi RUU TPKS dalam politik hukum di Indonesia oleh partai-partai yang lebih mementingkan kepentingan kekuasaan, perolehan suara dan konstituen/kelompoknya dibandingkan melindungi korban,” ujar wanita yang bekerja di Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Kabupaten Bogor dan Ketua Yasayan Sukma ini.

Ia berpendapat bahwa draf RUU TPKS saat ini memang masih perlu perbaikan guna menjamin kepastian hukum dalam perlindungan korban dan menjauhkan korban dari kriminalisasi.

Baca Juga : Akademisi Berharap RUU TPKS Secepatnya Disahkan

“Perlu disadari bahwa kasus yang tidak tertangani dengan baik semakin mencuat sehingga masyarakat membutuhkan pembaruan hukum dan kebijakan layanan terpadu yang komprehensif bagi korban,” ujarnya.

Alotnya pembahasan RUU TPKS, kata Sri Nurherwati, menunjukkan ada masalah di DPR dalam melihat persoalan kekerasan seksual, ketidakjelasan implementasi UUD 1945 dalam menjamin tujuan nasional dirasakan seluruh bangsa.

“RUU TPKS dijadikan ajang negosiasi dalam proses legislasi, menjadi proses politik yang tidak etis dan melanggar hak konstitusional warga negara. Saya sebagai salah satu bagian dari pengawalan substansi RUU TPKS bangga sekali, karena fakta yang menjadi latar belakang RUU tidak dapat dibendung lagi secara substansial yang nampak nyata sebagi fakta, lemahnya penegakan hukum dan politik yang setia pada UUD 1945,” tandasnya.

Menurut Nurherwati kelompok penolak RUU TPKS lebih mementingkan kepentingan politik dan hukum ketimbang melindungi korban

“Untuk itu saya meminta semua pihak untuk mendukung perlindungan korban dalam RUU TPKS,” pungkasnya. (dam)

Tags: Komnas PerempuanRUU TPKS
Previous Post

Akibat Ledakan di Pandeglang Tubuh Korban Hancur dan Sulit Dikenali

Next Post

Kemenkes: 414 Orang Positif Omicron

Related Posts

imin
Nasional

Cak Imin Paparkan Dua Strategi Atasi Kemiskinan di Depan Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 22:12
WhatsApp-Image-2025-11-05-at-14.15.41_6c532f0d
Nasional

MenPPPA: Kolaborasi Penting Lindungi Anak Agar Tak Terlibat Kerusuhan

Rabu, 5 November 2025 - 21:25
kuya
Nasional

Beda Nasib Uya Kuya dan Eko Patrio di Sidang Etik MKD

Rabu, 5 November 2025 - 20:37
nikita-mirzani-divonis-empat-tahun-penjara-2655089
Nasional

Kejagung: JPU Kejari Jaksel Ajukan Banding Atas Vonis Nikita Mirzani

Rabu, 5 November 2025 - 20:04
Caption : Ketua Umum InKUD Portasius Nggedi/istimewa
Nasional

Kemenkop Apresiasi InKUD Gandeng Perusahaan Migas Asing Dengan Nilai Investasi US$30 Juta

Rabu, 5 November 2025 - 19:48
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.52.21
Nasional

Tumbuh Kembangkan Budaya Literasi, Kemendikdasmen: Buku Pendidikan Jadi Indikator dalam Rapor

Rabu, 5 November 2025 - 19:17
Next Post
omicron

Kemenkes: 414 Orang Positif Omicron

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Ampas Teh

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.