• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU TPKS Urgen Disahkan sebagai Wujud Negara Hadir Lindungi Korban

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 10 Januari 2022 - 09:30
in Nasional
Komnas Perempuan,

Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat urgen untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU) sebagai wujud negara hadir melindungi korban dari kriminalisasi kekerasan seksual.

Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan keberadaan RUU TPKS membuat kemudahan akses keadilan bagi korban dan menghukum pelaku serta mencegah kekerasan seksual berulang.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

“RUU TPKS menjadi standar dalam kehidupan di Indonesia berdasarkan konstitusi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ujar Sri Nurherwati, kepada Indoposco.id, Senin (10/1/2022).

Baca Juga : Sikap Presiden Dukung Percepatan RUU TPKS Diapresiasi Komnas Perempuan

Nurherwati menjelaskan, polemik pro dan kontra dalam pembahasan RUU TPKS ini terjadi karena adanya miskonsepsi dan mispersepsi terhadap makna kekerasan seksual.

“Munculnya teori hukum yang keliru dalam menerapkan UU yang lex specialis, kekeliruan menerjemahkan argumentum contrario dalam hukum pidana akibat politisasi RUU TPKS dalam politik hukum di Indonesia oleh partai-partai yang lebih mementingkan kepentingan kekuasaan, perolehan suara dan konstituen/kelompoknya dibandingkan melindungi korban,” ujar wanita yang bekerja di Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Kabupaten Bogor dan Ketua Yasayan Sukma ini.

Ia berpendapat bahwa draf RUU TPKS saat ini memang masih perlu perbaikan guna menjamin kepastian hukum dalam perlindungan korban dan menjauhkan korban dari kriminalisasi.

Baca Juga : Akademisi Berharap RUU TPKS Secepatnya Disahkan

“Perlu disadari bahwa kasus yang tidak tertangani dengan baik semakin mencuat sehingga masyarakat membutuhkan pembaruan hukum dan kebijakan layanan terpadu yang komprehensif bagi korban,” ujarnya.

Alotnya pembahasan RUU TPKS, kata Sri Nurherwati, menunjukkan ada masalah di DPR dalam melihat persoalan kekerasan seksual, ketidakjelasan implementasi UUD 1945 dalam menjamin tujuan nasional dirasakan seluruh bangsa.

“RUU TPKS dijadikan ajang negosiasi dalam proses legislasi, menjadi proses politik yang tidak etis dan melanggar hak konstitusional warga negara. Saya sebagai salah satu bagian dari pengawalan substansi RUU TPKS bangga sekali, karena fakta yang menjadi latar belakang RUU tidak dapat dibendung lagi secara substansial yang nampak nyata sebagi fakta, lemahnya penegakan hukum dan politik yang setia pada UUD 1945,” tandasnya.

Menurut Nurherwati kelompok penolak RUU TPKS lebih mementingkan kepentingan politik dan hukum ketimbang melindungi korban

“Untuk itu saya meminta semua pihak untuk mendukung perlindungan korban dalam RUU TPKS,” pungkasnya. (dam)

Tags: Komnas PerempuanRUU TPKS

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1265 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.