• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 21 April 2026 - 22:07
in Nasional
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidatonya pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto : Biro pemberitaan DPR RI/Runi/Andri

Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidatonya pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto : Biro pemberitaan DPR RI/Runi/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah sekian lama ditunggu, DPR RI akhirnya mengesahkan dua undang-undang strategis, yakni Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) dan serta Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dala Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam sambutannya, Ketua DPR RI Puan Maharani pengesahan kedua UU tersebut menjadi capaian legislasi DPR RI bersama Pemerintah yang berkomitmen memperkuat pelindungan hukum.

BacaJuga:

PERMINAS dan ITB Bangun Kolaborasi untuk Masa Depan Mineral Indonesia

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Ia menjelaskan, kehadiran Undang-Undang PSDK merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin keamanan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

“Undang-Undang ini memastikan pelindungan yang memadai bagi saksi, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli yang berisiko terhadap keselamatan jiwanya, sekaligus memperkuat peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana,” jelasnya.

Sementara itu, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga serta mengatur hubungan kerja di sektor domestik secara lebih adil dan profesional,” kata Puan.

Ia menambahkan, regulasi tersebut menata hubungan kerja yang selama ini bersifat informal menjadi lebih terstruktur tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang telah mengakar.

“Nilai kekeluargaan tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum, sehingga tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil,” imbuhnya.

Selain dua undang-undang tersebut, dalam Rapat PAripurna ini, DPR RI juga menetapkan tiga Rancangan Undang-Undang sebagai usul inisiatif DPR pada masa persidangan ini.

“DPR RI telah menetapkan tiga RUU sebagai usul inisiatif, yaitu perubahan atas Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, serta perubahan atas Undang-Undang tentang Hak Cipta,” ungkap Puan.

Lebih lanjut, DPR menegaskan akan terus melanjutkan penyusunan berbagai RUU lainnya sebagai bagian dari fungsi legislasi. “DPR RI masih terus melakukan penyusunan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang akan menjadi usul inisiatif DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIPuan MaharaniUU PPRTUU PSDK

Berita Terkait.

Konsep Otomatis
Nasional

PERMINAS dan ITB Bangun Kolaborasi untuk Masa Depan Mineral Indonesia

Jumat, 18 September 2026 - 10:05
Konsep Otomatis
Nasional

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Jumat, 18 September 2026 - 09:50
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Nasional

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Jumat, 18 September 2026 - 09:03
Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
Nasional

Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 07:41
guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5108 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.