INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 23.470 pekerja terkena PHK dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Angka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di balik setiap angka PHK, ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi,” ujar Netty dalam keterangan, Senin (8/6/2026).
Menurut Netty, lonjakan PHK tidak hanya berdampak pada pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi keluarga mereka. Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mempercepat penyerapan tenaga kerja baru.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melakukan inspeksi lapangan guna menindaklanjuti laporan terkait PHK, dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja.
Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk memastikan setiap proses PHK dilakukan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja. “Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Jika terjadi PHK, hak normatif pekerja harus dipenuhi dan prosesnya harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, ia mengingatkan bahwa program tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan tunai.
“Program JKP harus benar-benar menjadi jembatan agar pekerja dapat kembali masuk ke dunia kerja melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan akses informasi pasar kerja yang lebih efektif,” katanya.
Lebih lanjut, Netty menegaskan bahwa tantangan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak hanya terkait PHK, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pekerja didorong untuk terus meningkatkan keterampilan dan kompetensinya agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.
“Pekerja juga perlu memanfaatkan berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan pemerintah maupun dunia usaha. Kompetensi yang kuat akan meningkatkan daya saing dan memperluas peluang kerja,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan dunia usaha agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam menghadapi tekanan ekonomi.
“Keberlanjutan usaha memang penting, tetapi perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi perhatian. Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud jika kepentingan pekerja dan dunia usaha berjalan seimbang,” tuturnya. (nas)










