INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sempat menemuinya sebelum menyerahkan diri ke KPK, Rabu (3/6/2026). Silmy melontarkan pertanyaan terkait kelanjutan proses hukum yang menjeratnya.
“Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan ‘ini arahnya ke mana’,” kata Agus Adrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Silmy Karim diketahui sempat dicari oleh penyidik KPK sebelum dia menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Agus tidak mau mengintervensi kasus hukum yang menjerat Silmy Karim. Oleh karena itu, ia tidak ingin dianggap menghambat proses penyidikan.
“Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan. Ini kan jadi salah nanti kami,” ucap Agus.
Ia enggan menjawab pertanyaan Silmy Karim, seraya menyarankan agar yang bersangkutan menjalani prosedur hukum yang berlaku dengan kooperatif.
“Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya. Karena memang ya yang tahu materi hukumnya kan yang menangani,” imbuh Agus.
Perkara yang tengah bergulir itu diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Silmy Karim dijerat dengan Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12 huruf b terkait penerimaan gratifikasi. Pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dan)










