INDOPOSCO.ID – Peran lembaga survei dalam kontestasi politik dinilai semakin strategis, bahkan tidak lagi sekadar menjadi penyaji data elektoral. Di tengah dinamika demokrasi modern, keberadaan lembaga survei disebut ikut menentukan bagaimana publik memandang proses pemilu dan membangun kepercayaan terhadap hasilnya.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, saat tampil sebagai paper presenter pada plenary session World Association for Public Opinion Research (WAPOR) Asia Pacific 9th Annual Conference 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Dalam forum internasional itu, Dody mempresentasikan makalah bertajuk Electoral Governance Beyond EMBs: Regulating Polling Institutions in Indonesia’s 2024 Jakarta Gubernatorial Election. Melalui kajian tersebut, ia mengangkat posisi lembaga survei sebagai aktor kuasi-elektoral yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan informasi politik sekaligus persepsi masyarakat terhadap kualitas demokrasi.
“Dalam pemilu modern, legitimasi elektoral tidak hanya dibentuk oleh penyelenggara pemilu, lembaga pengawas, atau pengadilan, tetapi juga oleh aktor yang memproduksi informasi elektoral dan memengaruhi persepsi publik terhadap kompetisi politik,” ujar Dody dalam paparannya.
“Karena itu, tata kelola lembaga survei tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis metodologi, melainkan juga sebagai bagian dari tata kelola electoral,” sambungnya.
Berangkat dari pengalaman Pilkada Jakarta 2024, Dody memetakan sejumlah tantangan yang masih membayangi pengaturan lembaga survei di Indonesia. Salah satunya adalah belum adanya kepastian mengenai konsekuensi hukum maupun administratif terhadap lembaga survei yang telah terdaftar apabila menerima sanksi etik, keluar dari asosiasi profesi, atau berpindah ke asosiasi lain.
Persoalan berikutnya adalah lemahnya keterhubungan antara mekanisme etik yang dijalankan organisasi profesi dengan sistem penegakan aturan yang dimiliki penyelenggara pemilu.
“Kedua, enforcement gap, yaitu belum optimalnya keterhubungan antara proses etik di asosiasi profesi dengan mekanisme formal pengaduan dan sanksi administratif melalui Bawaslu dan KPU,” jelasnya.
Menurut Dody, model tata kelola yang mengombinasikan regulasi negara dengan mekanisme self-regulation oleh asosiasi profesi masih menjadi pendekatan yang tepat. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan jalur akuntabilitas di antara seluruh pihak yang terlibat.
“Governing polling institutions is not about restricting surveys. It is about protecting the credibility of surveys and the accountability of institutions,” tuturnya.
Ia juga menilai penyempurnaan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar tata kelola lembaga survei semakin kredibel. Beberapa aspek yang dinilai perlu diperkuat meliputi pengaturan status lembaga survei pascasanksi etik, koordinasi yang lebih solid antara asosiasi profesi dengan penyelenggara pemilu, hingga peningkatan transparansi terkait metodologi, sumber pendanaan, afiliasi, dan akuntabilitas kelembagaan.
“Melalui WAPOR Asia Pacific Conference 2026, paparan ini diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengetahuan internasional mengenai riset opini publik, tata kelola survei, dan integritas elektoral. Forum ini juga menjadi ruang penting untuk mendorong penyempurnaan regulasi lembaga survei dalam Pemilu dan Pilkada mendatang agar kredibilitas informasi elektoral dan legitimasi demokrasi tetap terjaga,” tambahnya.
WAPOR Asia Pacific Conference 2026 mengusung tema Public Opinion in a Fast-Changing World. Konferensi tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, media, serta praktisi opini publik dari berbagai negara. Sebanyak 110 peserta dari 21 negara hadir untuk membahas beragam isu, mulai dari metodologi survei, opini publik, kebijakan perkotaan, kohesi sosial, kesehatan mental, geopolitik, hingga perkembangan survei politik di kawasan Asia Pasifik. (her)


















