• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengusaha DKI Terdampak Covid Wajib Lampirkan Laba-rugi Soal UMP 2022

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Januari 2022 - 13:37
in Megapolitan
Demo 3

Dokumentasi- Sejumlah perwakilan serikat pekerja/ buruh melakukan aksi unjuk rasa soal UMP 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengusaha yang kinerja usahanya terdampak signifikan akibat pandemi Covid-19 untuk melampirkan laporan laba-rugi sebagai salah satu syarat penyesuaian pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

“Gubernur DKI Jakarta menetapkan kebijakan lain dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di DKI selama masa pandemi Covid-19,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun @arizapatria seperti dilansir Antara, Rabu (5/1/2022).

BacaJuga:

Soal Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah Jaksel, Perbakin Klaim Kantongi Izin

Praktik Buang Sampah Ilegal di Kramat Jati Terbongkar, DKI Perketat Pengawasan

Tak Hanya Pembuang, Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Persyaratan melampirkan kinerja laba-rugi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 3781 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP 2022.
Dalam ketentuan itu, pengusaha yang sangat terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 harus melampirkan laporan laba-rugi periode Januari-November 2021 dan Januari-Desember 2020.

Pengusaha juga wajib menyertakan proyeksi laba-rugi 2022. Kemudian melampirkan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta bukti slip gaji terakhir pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga : Wapres: Pengusaha Masih Banyak yang Keluhkan Perizinan Berbelit

Selain syarat itu, pengusaha harus mengajukan surat permohonan, surat pernyataan dari pengusaha serta berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP 2022 yang diteken perusahaan dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/buruh.

Sebelum pengajuan permohonan, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pengusaha sudah melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ buruh di perusahaan dengan itikad baik, asas kekeluargaan dan transparansi.

Adapun format surat permohonan serta regulasi yang mengatur UMP DKI 2022 itu dapat diunduh melalui tautan bit. ly atau ump22.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan waktu pengajuan permohonan paling lambat hingga 20 Januari 2022. Adapun mekanismenya ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, kemudian dinas akan memverifikasi.

Dinas Tenaga Kerja dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan dan selanjutnya Kepala Dinas menerbitkan surat terkait disetujui atau tidak permohonan itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp4.641.854 mulai 1 Januari 2022 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Keputusan itu merevisi penyesuaian kenaikan UMP 2022 dari Rp37.749 menjadi Rp225.667 atau naik sebesar 5,1 persen dari awalnya 0,8 persen.

Dengan kenaikan itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan skala dan struktur upah di perusahaan dengan pertimbangan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja masa kerja satu tahun atau lebih.

Ketentuan lainnya, yakni pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila besaran upah selama ini lebih tinggi dari UMP 2022. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan ada sanksi bagi perusahaan apabila melanggar ketentuan tersebut.(mg3)

Tags: Pengusaha

Berita Terkait.

Senpi
Megapolitan

Soal Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah Jaksel, Perbakin Klaim Kantongi Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24
Sampah-Ilegal
Megapolitan

Praktik Buang Sampah Ilegal di Kramat Jati Terbongkar, DKI Perketat Pengawasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:02
DLH
Megapolitan

Tak Hanya Pembuang, Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:16
sekolah
Megapolitan

Penemuan Senjata hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jaksel, Kuasa Hukum Minta Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak dan Pesan Terakhir
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:18
pram
Megapolitan

Era AI Mengubah Cara Belajar, Pramono Minta Guru Terus Beradaptasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2449 shares
    Share 980 Tweet 612
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2074 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.