• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tenggelamnya Kapal PMI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 4 Januari 2022 - 22:48
in Nasional
polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (4/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Ditkrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus kapal tenggelam pengangkut tewaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Umun (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias AC.

BacaJuga:

Tingkatkan Kelancaran hingga Kenyamanan Perjalanan Jelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol

Usulan Rokok Murah untuk Masyarakat Miskin Dikritik, FKBI: Absurd dan Bertentangan dengan Filosofi Cukai

Kasus Turis Asing Jadi Sorotan, DPR Minta Aturan Bebas Visa Dikaji Ulang

“Tersangka S alias AC ini berperan sebagai penyedia dan pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia,” tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ramadhan mengatakan, selain memiliki kapal pengangkut PMI ilegal, S alias AC juga memiliki tempat yang dijadikan penampung bagi PMI yang hendak dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Baca Juga: Tolong, Ada Pekerja Migran 14 Tahun Ditahan Majikannya di Irak

“Jadi sebelum diberangkatkan, mereka dikumpulkan dulu di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal,” tutur Ramadhan.

Selain membekuk pelaku, penyidik mengambil barang bukti berupa bukti cap rekening koran atas nama tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi. Belum diketahui sudah berapa lama S alias AC melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi masih memahami peran dan kemungkinan ada keikutsertaan pihak lainnya.

Tersangka S alias AC dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka JI dan AS, keduanya berperan sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal. (mg4) Penyidik Ditkrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus kapal tenggelam pengangkut tewaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Umun (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias AC.

“Tersangka S alias AC ini berperan sebagai penyedia dan pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia,” tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ramadhan mengatakan, selain memiliki kapal pengangkut PMI ilegal, S alias AC juga memiliki tempat yang dijadikan penampung bagi PMI yang hendak dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

“Jadi sebelum diberangkatkan, mereka dikumpulkan dulu di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal,” tutur Ramadhan.

Selain membekuk pelaku, penyidik mengambil barang bukti berupa bukti cap rekening koran atas nama tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi. Belum diketahui sudah berapa lama S alias AC melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi masih memahami peran dan kemungkinan ada keikutsertaan pihak lainnya.

Tersangka S alias AC dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka JI dan AS, keduanya berperan sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal. (mg4)

Tags: kapal tenggelamPMI ilegalPolri

Berita Terkait.

jasa marga
Nasional

Tingkatkan Kelancaran hingga Kenyamanan Perjalanan Jelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:50
rokok
Nasional

Usulan Rokok Murah untuk Masyarakat Miskin Dikritik, FKBI: Absurd dan Bertentangan dengan Filosofi Cukai

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17
turis
Nasional

Kasus Turis Asing Jadi Sorotan, DPR Minta Aturan Bebas Visa Dikaji Ulang

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07
aher
Nasional

Dinilai Mampu Percepat Pembangunan dan Inovasi, Komisi II Dukung Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:23
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji: Tim Pendamping Keluarga Dampingi Warga dari Calon Pengantin hingga Lansia

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:20
Purbaya
Nasional

Menkeu Purbaya Raih Dukungan China untuk Panda Bond, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Siapkan US$17 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
ronaldo
Piala Dunia 2026

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Editor Dilianto
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13

INDOPOSCO.ID - Mega bintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merasa tidak puas dengan hasil imbang melawan Republik Demokratik (RD) Kongo pada...

SelengkapnyaDetails
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.