• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tenggelamnya Kapal PMI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 4 Januari 2022 - 22:48
in Nasional
polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (4/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Ditkrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus kapal tenggelam pengangkut tewaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Umun (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias AC.

BacaJuga:

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung oleh Presiden

“Tersangka S alias AC ini berperan sebagai penyedia dan pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia,” tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ramadhan mengatakan, selain memiliki kapal pengangkut PMI ilegal, S alias AC juga memiliki tempat yang dijadikan penampung bagi PMI yang hendak dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Baca Juga: Tolong, Ada Pekerja Migran 14 Tahun Ditahan Majikannya di Irak

“Jadi sebelum diberangkatkan, mereka dikumpulkan dulu di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal,” tutur Ramadhan.

Selain membekuk pelaku, penyidik mengambil barang bukti berupa bukti cap rekening koran atas nama tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi. Belum diketahui sudah berapa lama S alias AC melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi masih memahami peran dan kemungkinan ada keikutsertaan pihak lainnya.

Tersangka S alias AC dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka JI dan AS, keduanya berperan sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal. (mg4) Penyidik Ditkrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus kapal tenggelam pengangkut tewaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Umun (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias AC.

“Tersangka S alias AC ini berperan sebagai penyedia dan pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia,” tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ramadhan mengatakan, selain memiliki kapal pengangkut PMI ilegal, S alias AC juga memiliki tempat yang dijadikan penampung bagi PMI yang hendak dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

“Jadi sebelum diberangkatkan, mereka dikumpulkan dulu di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal,” tutur Ramadhan.

Selain membekuk pelaku, penyidik mengambil barang bukti berupa bukti cap rekening koran atas nama tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi. Belum diketahui sudah berapa lama S alias AC melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi masih memahami peran dan kemungkinan ada keikutsertaan pihak lainnya.

Tersangka S alias AC dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka JI dan AS, keduanya berperan sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal. (mg4)

Tags: kapal tenggelamPMI ilegalPolri

Berita Terkait.

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru
Nasional

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:31
Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape
Nasional

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:05
Kolaborasi Geely dan Garasi Drift Tampilkan Wajah Baru Coolray di GIIAS 2026
Nasional

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

DPD RI: RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:04
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:36
Mendikdasmen
Nasional

Perkuat Literasi Anak, Mendikdasmen: 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu Didistribusikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:32

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2091 shares
    Share 836 Tweet 523
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2214 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.