INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat, ada 17 ribu lebih pelanggar lalu lintas yang terjaring lewat Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Rudy Purnomo mengatakan, ada 17.492 pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE.
“Sesuai dengan data bahwa jumlah pelanggaran ETLE pada tahun 2021 sebanyak 17.492 pelanggar,” katanya, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga : Polri: ETLE Turunkan Angka Pelanggaran Lalin di Jakarta
Kemudian, para pelanggar itu diberikan surat konfirmasi tilang sesuai alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun masih banyak pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi.
“Hanya 5.284 pelanggar yang terkonfirmasi, selebihnya sebanyak 12.208 pelanggar atau 69,80 persen tidak terkonfirmasi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, informasi tingginya pelanggar lalu lintas menjadi perhatian untuk berkendara secara aman dan selamat pada tahun 2022.
“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, perhatikan rambu jalan dan kelengkapan kendaraan, sehingga angka laka lantas tahun 2022 bisa direduksi,” jelasnya. (son)











