• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Teten Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Perlakuan Khusus

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 10:14
in Ekonomi
menkopukm

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku  UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.

BacaJuga:

Emas Tak Lagi Seksi? Harga Acuan Ekspor dan Referensi Kompak Melorot

Bukan Daerah dengan Potensi Sawit, Magelang Justru Didorong Jadi Pusat Inovasi

Pemilu Tinggal Klik, DPR Minta Anggaran E-Voting Masuk Rencana 2027

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan  restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata dia, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga : Menteri Teten Dorong Penciptaan Wirausaha Muda di Kota Solo

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit.

“Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur,” kata Eddy.

Baca Juga : KemenKopUKM Rilis Kriteria Lembaga Inkubator Untuk Tingkatkan Kewirausahaan

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

“Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama,” tambahnya.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. “Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” tutur Eddy.

Keempat, lanjutnya, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

“Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,” ucap Eddy.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

“Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” tambahnya.

Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur. (arm)

Tags: erupsi gunung semeruGunung SemeruKemenKopUKMKredit Usaha RakyatKURMenKopUKM Teten Masduki

Berita Terkait.

Emas-Antam
Ekonomi

Emas Tak Lagi Seksi? Harga Acuan Ekspor dan Referensi Kompak Melorot

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:20
Workshop
Ekonomi

Bukan Daerah dengan Potensi Sawit, Magelang Justru Didorong Jadi Pusat Inovasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:57
E-Voting
Ekonomi

Pemilu Tinggal Klik, DPR Minta Anggaran E-Voting Masuk Rencana 2027

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:46
Lahan-Sawit
Ekonomi

Soroti Pembentukan DSI, Apcasi: Cerminan Ketidakjelasan Arah Kebijakan Ekspor SDA

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:06
PTK Pacu Profit dan Transformasi, Siap Hadapi Era Digitalisasi serta Energi Rendah Karbon
Ekonomi

PTK Pacu Profit dan Transformasi, Siap Hadapi Era Digitalisasi serta Energi Rendah Karbon

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04
Wamenkop Tekankan Profesionalisme Koperasi Pesantren agar Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi

Wamenkop Tekankan Profesionalisme Koperasi Pesantren agar Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7105 shares
    Share 2842 Tweet 1776
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.