• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berkas Perkara Azis Syamsuddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 30 November 2021 - 10:50
in Headline
azis syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

BacaJuga:

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Ali mengatakan penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor.

Baca Juga : Bantahan Saksi Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan Jaksa KPK

“Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” ujar Ali.

Ali mengatakan terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut: pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (AZ) secara resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari lalu.

Azis Syamsuddin diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dengan uang senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. Pemberian suap ini berkaitan dengan DAK di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Baca Juga : Saksi Serahkan Rp2 Miliar ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Selanjutnya, Stepanus menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Stepanus juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.

Setelah itu, Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis Syamsuddin. Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur Husaian secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus dan Maskur Husain sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Tags: azis syamsuddinKasus Suap di Lampung TengahKPKPengadilan Tipikor

Berita Terkait.

bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17
soni
Headline

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:02
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama
Headline

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15
Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat
Headline

Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:15
Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya
Headline

Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:51
Rudi
Headline

Kapolda Jawa Barat Ungkap Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1492 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
naldo
Piala Dunia 2026

Tertinggal dari Messi di Perburuan Sepatu Emas, Begini Respons Ronaldo

Editor Laurens Dami
Rabu, 24 Juni 2026 - 22:22

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merespons santai ketika ditanya tentang persaingan Sepatu Emas Piala Dunia 2026 melibatkan nama-nama...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Cristiano Ronaldo Jawab Kritik Keras Publik dengan 2 Gol

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:04
Jude-bellingham

Hasil Piala Dunia: Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.