• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bantahan Saksi Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan Jaksa KPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:37
in Nasional
Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bantahan-bantahan yang disampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam sidang pemeriksaan saksi perkara terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK.

“Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Selasa (26/10/2021).

BacaJuga:

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Ali memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan, dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja.

“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” tandas Ali.

Ali menjelaskan, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.

“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin majelis hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan,” tegas Ali.

Ali mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan penyidik mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Dalam persidangan Azis Syamsuddin membantah memberi uang suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis berdalih bahwa uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju melalui rekening pengacara Maskur Husain tersebut berstatus pinjaman.

Azis mengatakan bahwa Robin Pattuju meminjam uang kepadanya untuk keperluan keluarga yang sedang terpapar Covid-19. Bahkan berkali-kali Azis bersumpah demi almarhum ayah dan ibunya, bahwa uang tersebut dipinjam oleh Robin Pattuju.

Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.

Jaksa KPK mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: azis syamsuddinKPKmantan Wakil Ketua DPR RIStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09
pu
Nasional

Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07
sppii
Nasional

3 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, DPR Desak Pola Pelatihan Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1701 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.