Bantahan Saksi Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan Jaksa KPK

INDOPOSCO.ID – Bantahan-bantahan yang disampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam sidang pemeriksaan saksi perkara terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK.
“Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Selasa (26/10/2021).
Ali memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan, dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja.
“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” tandas Ali.
Ali menjelaskan, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin majelis hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan,” tegas Ali.
Ali mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan penyidik mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Dalam persidangan Azis Syamsuddin membantah memberi uang suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis berdalih bahwa uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju melalui rekening pengacara Maskur Husain tersebut berstatus pinjaman.
Azis mengatakan bahwa Robin Pattuju meminjam uang kepadanya untuk keperluan keluarga yang sedang terpapar Covid-19. Bahkan berkali-kali Azis bersumpah demi almarhum ayah dan ibunya, bahwa uang tersebut dipinjam oleh Robin Pattuju.
Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.
Jaksa KPK mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.
KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dam)