Nasional

Putusan Nomor 731, DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk tidak lagi mengeluarkan kebjijakan yang sensasional ataupun sensitif untuk pelaksanaan pemilu di 2029. Hal itu berkaca pada Putusan KPU Nomor 173/2025 tentang pembatasan akses dokumen persyaratan capres dan cawapres yang kemudian dibatalkan karena menuai kritik dari publik.

“Saya harap diskusi ini tidak sesempit hanya merespon beberapa hari atau beberapa minggu yang lalu ketika KPU coba ingin mengambil atensi publik dengan satu kebijakan yang menurut hemat kami strategis, tapi ya kurang sensitif,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam acara diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis” yang digelar di Media Center, Gedung KPU RI, Kamis (2/10/2025).

Sebab menurut Khozin, membahas soal keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sudah bukan momentumnya lagi.

Meski begitu, Khozin mengapresiasi langkah KPU yang langsung merespons pembatalan kebijakan tersebut karena berpotensi membuat kegaduhan di publik.

“Tapi Alhamdulillah secara institusi KPU merespon dengan cepat untuk kemudian menganulir itu,” ucapnya.

Khozin berharap, dengan demikian KPU kedepannya bisa lebih bijak lagi dalam membuat kebijakan mengenai aturan teknis sehingga kebijakan tersebut tak membuat kegaduhan dan dapat diterima oleh publik.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi momentum untuk mendesain ulang kebijakan-kebijakan yang lain jadi terkait dengan aturan teknis itu,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menambahkan pentingnya menjaga independensi KPU meski tetap melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Dalam diskusi itu, KPU melalui Idham Holik juga menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan regulasi pemilu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik, DPR, Bawaslu, DKPP, serta masyarakat sipil.

Adapun narasumber dalam diskusi ini, yakni, Anggota KPU RI Idham Holik, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota DKPP I Dewa Gede Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II Muhammad Khozin dan dari KIPP Brahma Aryana serta moderator Sekjen KPPD Nopri Agustian. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button