INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Saksi yang akan dimintai keterangan mencakup pihak operator taksi daring hingga unsur pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi hal tersebut. Jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu akan dilaksanakan pada Senin (4/5/2026) pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan terhadap pihak Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Polisi sebelumnya telah memeriksa 24 orang terkait kasus kecelakaan kereta api jarak jauh dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur dalam tiga hari terakhir, 28-30 April 2026.
“Penyidik telah memeriksa 24 orang dan tujuh orang saat ini sedang dilakukan permintaan keterangan yang ada di KCI Manggarai,” ujar Budi terpisah di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa tersebut meliputi Kepala Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (Kapusdal) KAI, petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), serta petugas sinyal.
“Yang pertama adalah Kapusdal KAI, yang kedua PPKA, ketiga petugas sinyal, yang keempat masinis KRL Commuter, kelima masinis Argo Bromo Anggrek, yang keenam asisten masinis Argo Bromo Anggrek, dan yang ketujuh pengendali,” jelas Budi.
Penyidik menegaskan, bahwa proses pemeriksaan saksi masih berjalan dan meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasusnya.
“Kami meyakini Polda Metro Jaya tetap akan menangani secara prosedural, profesional, dan akuntabel. Kami akan menyampaikan update kepada rekan-rekan sekalian,” imbuh eks Kapolres Batu itu.
Kecelakaan itu bermula saat taksi listrik (Green SM) mogok di perlintasan Ampera, tertabrak KRL, lalu berakibat KA Argo Bromo Anggrek menabrak belakang KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polisi mendalami empat faktor: lingkungan, jalan, kendaraan, dan kelalaian pengemudi atau petugas. (dan)











