INDOPOSCO.ID – Wacana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau di Pulau Madura menuai kritik keras dari kalangan pegiat perlindungan konsumen. Gagasan yang semula didorong untuk memperkuat ekonomi daerah ini justru dinilai berpotensi menabrak prinsip dasar kebijakan negara, khususnya dalam pengendalian konsumsi tembakau.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan KEK tembakau memiliki kontradiksi mendasar dengan filosofi barang kena cukai.
“Premis utama barang kena cukai adalah pengendalian konsumsi. Sementara KEK justru mendorong akselerasi produksi dan konsumsi. Ini jelas bertentangan secara diametral (bertolak belakang secara prinsip),” ujar Tulus melalui gawai, Minggu (3/5/2026).
Secara regulasi, memang tidak ada larangan eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 maupun Keppres Nomor 10 Tahun 2022 terkait KEK tembakau. Namun, menurut Tulus, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar pembenaran.
Ia menilai, KEK tembakau justru berpotensi menciptakan konflik kebijakan dengan Undang-Undang Cukai, yang secara tegas menempatkan tembakau sebagai komoditas yang harus dikendalikan.
“Ini bukan hanya persoalan aturan teknis, tapi benturan ideologi kebijakan. KEK tembakau berisiko menjadi legitimasi normatif untuk meningkatkan konsumsi tanpa kontrol,” katanya.
Selain itu, wacana ini juga dinilai bertentangan dengan kebijakan kesehatan publik. Produk tembakau, lanjut Tulus, merupakan faktor risiko utama berbagai penyakit, termasuk penyakit katastropik yang membebani sistem kesehatan nasional.
“KEK tembakau akan berkonflik dengan UU Kesehatan dan berbagai regulasi turunannya. Dampaknya bukan hanya kesehatan individu, tetapi juga beban anggaran negara,” jelasnya.
Tulus juga mengingatkan tingginya konsumsi tembakau berkorelasi dengan kemiskinan struktural di Indonesia. Berdasarkan berbagai data nasional, pengeluaran rumah tangga untuk rokok seringkali mengorbankan kebutuhan dasar lainnya.
Dengan berbagai potensi konflik tersebut, ia meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan wacana KEK tembakau.
“Jika dipaksakan, kebijakan ini akan kontra produktif dan justru merugikan negara dalam jangka panjang,” tambah eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.(her)











