• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mundur Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Terancam Dipecat dari PNS

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 15:30
in Nasional
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Teki teki berkumpulnya para pejabat eselon II, dari mulai kepala Inspektorat yang juga Plt Sekda Banten, Muhtarom, Assda III yang juga Plt kepala Biro Hukum, Denny Hermawan, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin, dan mantan Sekda Banten Al Muktabar di kantor BKD Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang, Jumat (26/11/2021) lalu, dari sore hingga malam hari terungkap.

Teryata hari itu, Al Muktabar yang mundur dari jabatan sebagai Sekda pada pertengahan bulan Agustus 2021 lalu, menjalani pemeriksaan oleh Ispektorat dan BKD terkait mundurnya mantan pejabat Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dari jabatan eselon satu di Pemprov Banten.

BacaJuga:

TNI Ikut Patroli Begal, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Pro dan Kontra Bantuan Sapi Kurban Presiden, Begini Respons Akademisi

Gereja Katedral Ungkap Makna di Balik Penyerahan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

“Kami sudah memeriksa pak Al Muktabar atas alasan mundurnya beliau dari jabatan Sekda dan tidak pernah masuk kantor, sehingga dilanjutkan dengan sidang disiplin PNS pada malam itu juga,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga : Selter Sekda Banten Diperkirakan Tahun Depan

Komarudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang disipilin, Al Muktabar dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).“Atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakuan oleh beliau, sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, kami merekomendasikan sanksi berat untuk pak Al Mukbatar. Sanksinya adalah, bisa diberhentikan dari PNS atau turun pangkat,” tegasnya.

Menurut Komarudin, pemeriksaan dan sidang disiplin PNS ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi yang diminta oleh Sekretariat Negara (Setneg) melalui Kemendagri, sebagai syarat pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda oleh presiden.”Ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi yang diminta oleh Setneg melaluui Kemendagri,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, mundurnya Al Muktabar dari Sekda Banten masih mengudang banyak pertanyaan, karena aksi mundurnya dilakukan secara tiba-tiba dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah.

Padahal, Al Muktabar dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim 27 Mei 2019, menggantikan Ranta Soeharta yang mundur dari jabatan karena mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Al Muktabar sendiri terpilih sebagai Sekda dalam serangkaian seleksi panjang menyisihkan pesaing lain di akhir Selter (Seleksi Terbuka) JPT Madya yang diselenggarakan oleh Pemprov Banten. (yas)

Tags: Al MuktabarpnsSekda Banten

Berita Terkait.

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di Lima Wilayah
Nasional

TNI Ikut Patroli Begal, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:34
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di Lima Wilayah
Nasional

Pro dan Kontra Bantuan Sapi Kurban Presiden, Begini Respons Akademisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:16
Gereja Katedral Ungkap Makna di Balik Penyerahan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
Nasional

Gereja Katedral Ungkap Makna di Balik Penyerahan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:34
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Nasional

Bangun Operasi Migas Aman dan Berkelanjutan, PEP Bunyu Field Intensifkan Pengawasan Narkoba

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:04
Pengamat Nilai Konferensi Pers Soal Kurban Presiden Justru Memancing Polemik Baru
Nasional

Pengamat Nilai Konferensi Pers Soal Kurban Presiden Justru Memancing Polemik Baru

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:45
Momen Iduladha, Ketua DPR Ajak Masyarakat Memaknai Pengorbanan dan Kepedulian
Nasional

Blackout Sumatera Picu Gelombang Protes, Mahasiswa Desak Dirut PLN Mundur

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:34

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5682 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3006 shares
    Share 1202 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.