INDOPOSCO.ID — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan 10 nama calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031. Kesepuluh nama tersebut akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemilihan dua Anggota BPK untuk mengisi posisi yang kosong.
Penetapan 10 nama calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengatakan, pemberian pertimbangan terhadap 10 nama calon Anggota BPK merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPD RI. Hal itu sesuai dengan Pasal 23F Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden.
“DPD RI memberikan pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi daerah dalam proses pemilihan Anggota BPK. Pertimbangan ini diharapkan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menentukan Anggota BPK periode 2026–2031,” ujar Tamsil.
Dia menilai proses pemilihan Anggota BPK memiliki arti penting karena lembaga tersebut memegang peran strategis dalam memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berjalan transparan dan akuntabel.
Karena itu, Tamsil menekankan pentingnya calon yang terpilih memiliki integritas, independensi, profesionalitas dan kompetensi. Anggota BPK juga dituntut mampu menjalankan pemeriksaan secara objektif serta memberikan rekomendasi yang konstruktif.
“DPD RI memandang penting agar Anggota BPK RI yang terpilih memiliki integritas, independensi, profesionalitas, dan kompetensi, serta mampu menjalankan tugas pemeriksaan secara objektif dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Tamsil, hasil pemeriksaan BPK tidak semestinya hanya berhenti pada temuan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara. Rekomendasi yang diberikan juga harus menjadi instrumen perbaikan tata kelola agar pengelolaan keuangan negara semakin akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menjelaskan, pihaknya sebelumnya menerima 23 nama calon Anggota BPK dari DPR RI untuk mengikuti tahapan seleksi. Seluruh calon kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar Komite IV DPD RI pada 26–27 September 2026.
Nawardi mengatakan, penilaian terhadap para calon dilakukan dengan mempertimbangkan lima aspek. Yakni kompetensi mengenai tugas dan fungsi BPK, pemahaman hubungan serta sinergi BPK dengan DPD, integritas dan komitmen, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
“Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komite IV menetapkan 10 calon yang direkomendasikan untuk mengisi dua jabatan Anggota BPK RI periode 2026–2031,” kata Nawardi.
Diketahui, berdasarkan peringkat hasil seleksi, 10 nama calon Anggota BPK yang ditetapkan DPD RI adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, Khaidir Abdurrahman, Agung Nur Prabohudono, Diana, Asep Rahmat Suwandha, Iggi Haruman Achsien, Martuama Saragi, A. Iskandar Zulkarnain, Bunyamin, dan Sapta Haryana.
Selanjutnya, pertimbangan DPD RI terhadap 10 calon tersebut akan menjadi bagian dari proses pemilihan dua Anggota BPK periode 2026–2031 oleh DPR RI. (nas)















