• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gencarkan Sosialisasi, Bea Cukai Gresik Ajak Warga Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 23 November 2021 - 21:48
in Nusantara
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Gresik kembali menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersinergi dengan pemerintah daerah di beberapa Kecamatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal dan juga dapat menjadi pelopor gempur rokok ilegal di kalangan masyarakat.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Bier menyebutkan, Bea Cukai Gresik menggandeng beberapa instansi Pemda dalam melaksanakan sosialisasi diantaranya bersama Wakil Bupati Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, Diskominfo Gresik, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Selain itu, melaksanakan talkshow rokok ilegal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik.

Dalam sosialisasi, Bea Cukai Gresik menyampaikan apa saja barang yang dipungut cukai serta ciri-ciri rokok ilegal. “Terdapat empat ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan,” jelas Bier.

Baca Juga: Bea Cukai Bogor Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Clonazepam

Selain itu dijelaskan sanksi atas pelanggaran cukai yang salah satunya yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 yang poin utamanya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai sanksinya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian dibahas terkait optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerenitah daerah serta peruntukannya bagi masyarakat dan petani tembakau.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi bagi semua lapisan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta mengenali ciri-cirinya. Dibutuhkan komitmen dari seluruh masyarakat untuk dapat menghentikan produksi dan peredaran BKC ilegal.

Bier juga berpesan kepada masyarakat “Komsumsilah rokok legal, jangan membeli atau menjual rokok ilegal, dan jika menemui rokok ilegal (polos,palsu ataupun bekas) laporkan kepada kami,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Bea Cukai dan pemerintah dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk menjual maupun mengonsumsi rokok legal, serta menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai gresikrokok ilegalSosialisasi Bea Cukai

Berita Terkait.

Launching
Nusantara

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:38
Edukasi
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27
Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38
Perwira-NHM
Nusantara

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:26
Rumah
Nusantara

Gempa M 6,7 Sulteng Telan Korban Jiwa, Satu Warga Sigi Meninggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:35

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7117 shares
    Share 2847 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.