• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi, Bea Cukai Gresik Ajak Warga Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 23 November 2021 - 21:48
in Daerah
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Gresik kembali menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersinergi dengan pemerintah daerah di beberapa Kecamatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal dan juga dapat menjadi pelopor gempur rokok ilegal di kalangan masyarakat.

BacaJuga:

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Bier menyebutkan, Bea Cukai Gresik menggandeng beberapa instansi Pemda dalam melaksanakan sosialisasi diantaranya bersama Wakil Bupati Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, Diskominfo Gresik, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Selain itu, melaksanakan talkshow rokok ilegal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik.

Dalam sosialisasi, Bea Cukai Gresik menyampaikan apa saja barang yang dipungut cukai serta ciri-ciri rokok ilegal. “Terdapat empat ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan,” jelas Bier.

Baca Juga: Bea Cukai Bogor Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Clonazepam

Selain itu dijelaskan sanksi atas pelanggaran cukai yang salah satunya yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 yang poin utamanya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai sanksinya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian dibahas terkait optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerenitah daerah serta peruntukannya bagi masyarakat dan petani tembakau.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi bagi semua lapisan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta mengenali ciri-cirinya. Dibutuhkan komitmen dari seluruh masyarakat untuk dapat menghentikan produksi dan peredaran BKC ilegal.

Bier juga berpesan kepada masyarakat “Komsumsilah rokok legal, jangan membeli atau menjual rokok ilegal, dan jika menemui rokok ilegal (polos,palsu ataupun bekas) laporkan kepada kami,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Bea Cukai dan pemerintah dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk menjual maupun mengonsumsi rokok legal, serta menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai gresikrokok ilegalSosialisasi Bea Cukai

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Kamis, 24 September 2026 - 19:45
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Kamis, 24 September 2026 - 18:55
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Daerah

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Kamis, 24 September 2026 - 16:15
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

139 Calon Pekerja Migran Nonprosedural Dicegat di Pelabuhan Nunukan

Kamis, 24 September 2026 - 15:05
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

Kamis, 24 September 2026 - 14:25
Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026
Daerah

Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

Kamis, 24 September 2026 - 14:04

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.