• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gencarkan Sosialisasi, Bea Cukai Gresik Ajak Warga Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 23 November 2021 - 21:48
in Nusantara
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Gresik kembali menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersinergi dengan pemerintah daerah di beberapa Kecamatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal dan juga dapat menjadi pelopor gempur rokok ilegal di kalangan masyarakat.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Bier menyebutkan, Bea Cukai Gresik menggandeng beberapa instansi Pemda dalam melaksanakan sosialisasi diantaranya bersama Wakil Bupati Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, Diskominfo Gresik, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Selain itu, melaksanakan talkshow rokok ilegal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik.

Dalam sosialisasi, Bea Cukai Gresik menyampaikan apa saja barang yang dipungut cukai serta ciri-ciri rokok ilegal. “Terdapat empat ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan,” jelas Bier.

Baca Juga: Bea Cukai Bogor Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Clonazepam

Selain itu dijelaskan sanksi atas pelanggaran cukai yang salah satunya yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 yang poin utamanya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai sanksinya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian dibahas terkait optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerenitah daerah serta peruntukannya bagi masyarakat dan petani tembakau.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi bagi semua lapisan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta mengenali ciri-cirinya. Dibutuhkan komitmen dari seluruh masyarakat untuk dapat menghentikan produksi dan peredaran BKC ilegal.

Bier juga berpesan kepada masyarakat “Komsumsilah rokok legal, jangan membeli atau menjual rokok ilegal, dan jika menemui rokok ilegal (polos,palsu ataupun bekas) laporkan kepada kami,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Bea Cukai dan pemerintah dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk menjual maupun mengonsumsi rokok legal, serta menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai gresikrokok ilegalSosialisasi Bea Cukai

Berita Terkait.

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.